
MALANGTODAY.NET – Kamis (29/11/2018) KPK resmi memutuskan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan tiga orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan suap perkara perdata yang sedang berjalan.
Keputusan ini keluar setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap enam orang terduga namun setelah proses pemeriksaan hanya lima yang ditetapkan menjadi tersangka.
BACA JUGA: Persija Ulang Tahun ke-90, Bambang Pamungkas Persembahkan Sebuah Puisi
Kelima orang tersebut adalah Iswahyudi Widodo (IW)selaku ketua majelis hakim, Irwan (I) selaku hakim anggota, Muhammad Ramadhan (MR) selaku panitera pengganti PN Jakarta Timur, Arif Fitrawan (AF) sebagai pengacara, dan Martin P. Silitonga (MS) dari pihak swasta.
Dua orang hakim, IW dan I diduga sebagai penerima suap. Sedangkan MR diduga sebagai perantara dan AF serta MS diduga sebagai penyuap hakim.
Juru bicara KPK menyatakan kelima orang tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama.
“Ditahan 20 hari pertama. MR ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, I di Cipinang Metro Jakarta Timur, AF di Polres Metro Jaksel, IW di Polres Metro Jaktim,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah dilansir dari Gatra.com (29/11/2018).
Perkara perdata yang dimaksud dalam kasus ini yaitu akuisisi saham PT Lampia Mandiri oleh PT Asia Pacific Mining Resources.
BACA JUGA: DPRD Setujui Pembangunan Stadion BMW Namun Dana Dipangkas, Khawatir Korupsi?
Dilansir dari Okezone.com (29/11/2018), Arif Fitrawan menitipkan uang sebesar Rp 500juta ke Muhammad Ramadhan untuk diberikan kepada majelis hakim. Sebelumnya, uang sebesar Rp 150 juta juga telah diserahkan agar gugatan tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili.
“Ternyata ketika dibicarakan ke panitera pengganti, MR, sebenarnya deal-nya Rp 950juta. Dan ternyata yang direalisasikan ke hakim oleh MR kami duga lebih kecil lagi, sekitar Rp 650 juta,” ungkap Febri.
Dari kelima tersangka, empat tersangka langsug ditahan oleh KPK. Sedangkan satu tersangka yaitu Martin P Silitonga tidak ditahan secara bersamaan karena sedang menjalani masa penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia terjerat kasus dugaan pelanggaran pidana umum.
Penulis: Almira Sifak
Editor: Almira Sifak
The post Terlibat Dugaan Suap di PN Jakarta Selatan, 2 Hakim Tersangka Ditahan KPK appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2KGmG5p
0 comments:
Post a Comment