
MALANGTODAY.NET – Sejak tahun 2008 yang lalu, Bank Indonesia (BI) telah melakukan pencabutan dan penarikan uang kertas berbagai pecahan emisi 1998 dan 1999. Sepuluh tahun berselang, BI menetapkan bahwa uang tersebut tidak akan berlaku lagi.
Adapun uang kertas yang dimaksud tersebut adalah pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp 100.000 tahun emisi 1999.
Maka dari itu, seluruh masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan berbagai pecahan uang emisi tahun tersebut, dihimbau untuk segera melakukan penukaran dengan emisi berbagai pecahan rupiah terbaru.
BI menetapkan batas waktu penukaran hingga tanggal 31 Desember 2018. Jika telah lewat batas waktu yang telah ditentukan, maka BI akan menolak permintaan penukaran dan emisi pecahan uang tahun 1998 dan 1999 sudah tidak berlaku lagi.
Penukaran uang dapat dilakukan di Kantor BI. Tak hanya itu, kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia juga memfasilitasi penukaran uang ini.
“Bila masyarakat mau menukarkan uangnya (dapat dilakukan di Kantor BI atau di kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia),” imbau Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan seperti dilansir dari akun Instagram @bank_indonesia.
Hal ini sendiri sudah diatur pada Peraturan BI Pasal 4. Berikut bunyi pasal Peraturan Bi tersebut.
Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan.
Penulis: Swara Mardika
Editor: Swara Mardika
The post Masih Simpan Pecahan Uang Ini? Segera Tukarkan Sebelum 31 Desember 2018! appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2Rv5L8g
0 comments:
Post a Comment