
MALANGTODAY.NET – Menurut data dari Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Timur, TMII dinyatakan telah menunggak pajak hingga Rp 1,9 miliar. Total pajak yang menunggak tersebut terdiri dari tunggakan dari beberapa wahana.
Wahana-wahana tersebut antara lain Snowbay yang menunggak Rp 871 juta, Teater Imax Keong Mas Rp 386 juta, Taman Aquarium Air Tawar Rp 360 juta, Skylift Kereta Gantung sebesar Rp 168 juta, Sasono Langgeng Budoyo Rp 79 juta, dan Desa Wisata Rp 74 juta.
BACA JUGA: Jakarta Segera Terapkan Larangan Penggunaan Kantong Plastik
Mengenai hal ini, Pemkot Jakarta Timur telah memberi peringatan dengan memasang plang bertuliskan “Objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah” di beberapa wahana di TMII. Pemasangan plang sejak 24 Oktober 2018 ini bertujuan untuk memberi efek jera kepada manajemen.
“Ada 150 titik dengan nilai (tunggakan pajak) Rp 43 miliar. (Pemasangan plang) supaya mereka jera untuk membayar,” ujar Walikota Jakarta Timur, Muhamad Anwar.
Jika hingga Desember 2018 pihak TMII tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya, Pemkot Jakarta Timur akan melaporkan TMII ke KPK.
“Iya akan kita lapor ke KPK. Karena apabila wajib pajak sudah diberikan, satu imbauan kemudian peringatan, penagihan paksa, sesuai ketentuan kita akan melibatkan seluruh aparatur penegak termasuk KPK,” ujar Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Timur, Ari Sonjaya dilansir dari Kompas.com (29/11/2018).
BACA JUGA: Terlibat Dugaan Suap di PN Jakarta Selatan, 2 Hakim Tersangka Ditahan KPK
Di sisi lain, pihak TMII sempat meminta keringanan pembayaran pajak ke Gubernur DKI Jakarta. Sayangnya, hingga kini belum mendapatkan jawaban. Selain itu, permohonan keringanan juga ditujukan ke Kemeterian Sekretariat Negara selaku penanggung jawab TMII.
“Iya pengajuan itu memang dilakukan (TMII), tapi kami menilai apakah itu pantas atau tidak,” ujar Ari.
Ari melanjutkan, pengajuan keringanan akan diterima jika bangunan digunakan untuk kepentingan sosial non komersil. Berbeda dengan TMII yang memiliki beberapa wahana komersil.
“Sementara keringanan bukan secara umum, tapi parsial beberapa potensi pajak untuk pajak hiburan. Kalau Snowbay itu enggak (dapat keringanan), karena yang diberikan adalah yang bersifat sosial, komersil tidak kami berikan. Yang menggandeng sponsor itu tetap dikenakan pajak,” ungkapnya.
BACA JUGA: Masuki Musim Hujan, Waspadai Tiga Titik Rawan DBD di Jakarta Barat Ini
Kebalikannya, pihak TMII menyatakan bahwa ia harus bebas pajak karena termasuk daerah konservasi budaya.
“Bukan hanya keringanan, kalau bisa minta bebas pajak. Ya karena TMII sebagai konservasi budaya, sebagai konservasi flora fauna. Mestinya ada aturan yang mengatur masalah pajak. Kita kan tidak komersial, tetapi untuk masyarakat. Tahu sendiri masuk ke TMII paling murah,” ujar Manager Budaya dan Informasi TMII, Dwi Windiarto melalui Kompas (30/11/2018).
Penulis: Almira Sifak
Editor: Almira Sifak
The post TMII Tunggak Pajak Hingga 1,9 Miliar, Uang Pengunjung Buat Apa? appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2Sm3iNH
0 comments:
Post a Comment