Friday, November 30, 2018

UMK Kota Malang 2019, SPSI: Kenaikan UKM Malang Terbilang Bagus


Ilham Musyafa

MALANGTODAY.NET Kepada para pelaku usaha di Kota Malang, Dinas Ketenagakerjaan (Disnasker) Kota Malang, hari ini Jum’at (30/11/2018) melakukan sosialisasi upah minimum kota (UMK) Kota Malang 2019. Sosialisasi ini dilakukan agar para pengusaha mengetahui perkembangan terbaru kenaikkan UMK Kota Malang untuk tahun depan.

Supranoto, selaku Plt Kepala Dinasker Kota Malang menjelaskan, ada 150 orang yang diundang untuk mengikuti sosialisasi ini. Sebagian besar peserta merupakan pengusaha di bidang garmen, rumah sakit, hotel, rokok dan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kota Malang.

“Peserta hampir semuanya hadir. Ini sosialisasi yang ke dua,” ujar Pranoto, Sabtu (30/11/2018).

Menurutnya data survei di kota Malang sendiri diketahui ada sekitar 900 lebih perusahaan yang tercatat. Baik perusahaan kecil, menengah hingga besar. Angka Kepatuhan perusahaan terhadap upah minimum kota (UMK) di Kota Malang pada 2018 mencapai 70%.

Angka tersebut berasal dari berbagai perusahaan skala kecil, menengah, hingga besar, bisa memenuhi upah buruh sesuai UMK. Sementara 30% lainnya yang masih belum bisa memenuhi upah sesuai UMK dan paling banyak berasal dari UMKM. Pranoto pun menyadari hal itu karena usaha UMKM trennya naik turun, bahkan bisa ditentukan musim.

“Paling banyak yang belum UMK itu adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), di mana industri ini biasanya bergerak musiman. Gaji yang diberikan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja itu sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, Suhirno, Ketua DPC Konfederensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), menjelaskan, pasca ada penetapan UMK 2019 belum ada buruh ataupun perusahaan yang merasa keberatan.

Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, jumlah perusahaan yang melakukan penangguhan dikatakannya semakin sedikit. Dia juga menilai, besaran UKM di Kota Malang sendiri terbilang bagus jika dibanding daerah lain. Karena kenaikan juga selalu dihitung sesuai porsi.

“Keluhan juga tidak lagi banyak, karena di samping UMK sesuai, saat ini para buruh juga sudah semakin manidiri, yaitu dengan melakukan sistem kontrak. Jadi untuk yang melakukan kontrak itu kami belum mengetahui, apakah upah sudah sesuai UMK atau belum. Kecuali yang sudah tergabung dengan serikat, akan mudah kami pantau,” pungkasnya.

Perlu diketahui untuk nilai UMK kota Malang 2019 adalah Rp. 2.668.420,18 dan angka tersebut pun telah di ACC oleh Pemerintah provinsi Jawa Timur.


Penulis: Andika Fajar
Editor: Ilham Musyafa

The post UMK Kota Malang 2019, SPSI: Kenaikan UKM Malang Terbilang Bagus appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2Q3Jylb

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment