Tuesday, September 26, 2017

Ini Alasan KPK Keberatan Terkait Bukti Tambahan Setya Novanto


Endra Kurniawan

MALANGTODAY.NET– Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas bukti tambahan yang diserahkan kuasa hukum Setya Novanto dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9).

Dikutip dari Antara, bukti tambahan yang dipermasalahkan itu terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kinerja KPK 2016 yang telah disampaikan pada saat sidang Pansus Hak Angket KPK di DPR RI.

“Itu diperoleh di luar prosedur. Yang diperoleh ini kan penyampaian BPK kepada Pansus,” kata Indah Oktianti, anggota tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Indah menyatakan bahwa seharusnya kuasa hukum Setya Novanto meminta atas laporan itu langsung ke BPK bukan kepada DPR RI.

“Itu di luar prosedur, apalagi DPR kan bukan lembaga yang mengeluarkan laporan BPK. Mohon dicatat dan ditolak,” kata Indah.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi juga menegaskan bahwa bukti tambahan yang disampaikan pemohon itu merupakan ranahnya sidang Pansus Hak Angket KPK di DPR.

“Kami tidak setuju apa yang disampaikan pemohon, karena ini ranahnya sidang pansus di DPR. Mohon dicatat keberatan kami oleh panitera,” ucap Setiadi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakum Tunggal Cepi Iskandar menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda mendengarakan keterangan ahli dari pihak pemohon dalam hal ini Setya Novanto.

Adapun ahli-ahli yang dihadirkan antara lain ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, ahli hukum acara pidana Chairul Huda, dan ahli administrasi negara I Gede Pantja Astawa.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.

Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Setya Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

The post Ini Alasan KPK Keberatan Terkait Bukti Tambahan Setya Novanto appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2wTiFSD

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment