
MALANGTODAY.NET – Sebanyak lima orang diamankan Polsek Sumbermanjing Wetan karena kedapatan sedang asik melakukan judi remi di sebuah rumah kos Dusun Sendangbiru Desa Tambakrejo Kecamatan Sumawe.
Kelima pelaku yang berhasil diamankan tersebut berkat informasi dari masyarakat kepada Polsek Sumawe. Mereka berlima diamankan pada, Minggu (3/9) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Ini bentuk komitmen Polsek Sumawe dalam pemberantasan judi, dan telah berhasil mengamankan beberapa orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perjudian kartu remi,” ujar Kapolsek Sumawe, AKP Agus Murdiyanto, Selasa (5/9).
Adapun kelima pelaku yang diaman tersebut yaitu RW (49), TSM (44), SBR (53), ABN (48) serta JWR (24). Semuanya merupakan warga Dusun Sendangbiru Desa Tambakrejo Sumawe.
“Saat ini lima orang tersebut diamankan di Polsek Sumbermanjing Wetan untuk menjalani proses penyidikan,” imbuhnya.
Penangkapan kelima orang tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dibuat resah dengan adanya permainan judi itu. Dari tangan para pelaku didapatkan barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai 300 ribu rupiah.
“Dari perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP JO Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Mas/end)
The post Lima Orang Pelaku Judi Diamankan Polsek Sumawe appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2iZXL2i
0 comments:
Post a Comment