Wednesday, September 13, 2017

Mau Adopsi Anak? Begini Ketentuan Tata Cara dan Prosedurnya


MALANGTODAY.NET – Permasalahan adopsi anak terlantar ternyata punya ketentuan dan prosedur yang ketat. Hal ini memang ditujukan untuk kesejahteraan sosial anak selama hidupnya.

Hal ini diungkapkan salah satu tim pekerja sosial Program Kesejahteraan Sosial Anak Kementrian Sosial RI, Tyas Wulandary.

Bahwa prosedur pengadopsian anak memang harus melibatkan banyak pihak, salah satunya dengan Dinas Sosial setempat.

Sebagaimana tercantum dalam PP No. 54/2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak memang memiliki prosedur ketat. Mulai dari berkas catatan sipil, laporan perkembangan anak, surat rekomendasi dan masih banyak lagi.

Tak hanya secara administrasi, juga ada proses visitisasi (home visit) dari Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA). Tahapan ini lebih mengarah pada kontrol pemantauan lingkungan sosial calon adopter.

“Semua ada prosedurnya. Karena berkaitan dengan masa depan anak. Semisal ada apa-apa, pihak kita juga ada tanggung jawab. Jangan sampai kasus Angelie, anak adopsi di Bali terulang kembali,” ungkapnya pada Wartawan beberapa waktu lalu.

Dengan begitu, ia menghimbau bagi para penemu anak terlantar atau calon adopter untuk memenuhi prosedur yang berlaku.

“Paling mudah dan dekat bisa koordinasi pada Dinsos setempat atau pada tim peksos. Kita jamin akan bantu mengurus hak asuh hingga selesai,” pungkasnya.

Sementara, terkait perizinan hak adopsi anak di Jawa Timur hanya bisa dikeluarkan dari dua lembaga khusus, yakni Yayasan Matahari Terbit Surabaya dan juga UPT Perlindungan Anak Terlantar Sidoarjo. (Pit/end)

The post Mau Adopsi Anak? Begini Ketentuan Tata Cara dan Prosedurnya appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2f4g2dI

0 comments:

Post a Comment