Saturday, September 9, 2017

Mau Nyalon Pilkada 2018 Perseorangan? Wajib Perhatikan Ini!


MALANGTODAY.NET – Bagi Anda warga negara Indonesia yang mau mencalonkan diri secara perseorangan dalam Pilkada 2018, nampaknya wajib untuk memperhatikan beberapa hal berikut ini.

Pertama, yang perlu diperhatikan adalah jumlah dukungan yang harus dikumpulkan. Karena jika tak memenuhi syarat dukungan sesuai yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, secara otomatis Anda akan dianggap gugur.

Khusus di Kota Malang, jumlah dukungan yang harus dipenuhi bagi para calon perseorangan adalah sebesar 45.844 pemilih. Angka itu menurut Ketua KPU Kota Malang, Zainudin merupakan angka minimal dari jumlah pemilih yang terdaftar.

Menurutnya, jumlah penduduk di Kota Malang lebih dari 500 ribu sampai dengan satu juta orang, maka jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan pada pemilihan walikota dan wakil walikota Malang tahun 2018 adalah sebesar 7,5 persen.

“Dalam rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu Presiden dan wakil Presiden 2014, pemilih di Kota Malang sebesar 611.246 orang,” jelasnya pada Awak Media ketika melakukan sosialisasi persyaratan bagi calon perseorangan dalam Pilkada 2018 yang berlangsung di Kantor KPU Kota Malang, Minggu (10/9).

Dengan begitu, tambahnya,  7,5% (Tujuh setengah Persen) dari 611.246 (Enam ratus sebelas ribu dua ratus empat puluh enam) adalah sebesar 45.844 (Empat puluh lima ribu delapan ratus empat puluh empat).

Jumlah dukungan tersebut menurutnya wajib tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Kota Malang, dengan perhitungan 50 persen dikalikan lima dan ditemukan hasilnya menjadi 2,5 persen di masing-masing kecamatan. Artinya, setiap pasangan perseorangan harus memiliki jumlah suara di tiga kecamatan, yang masing-masing sebesar 2,5 persen dari total suara minimum yang dibutuhkan.

Sementara itu, hal ke dua yang perlu menjadi perhatian adalah skema dari jumlah pemilih itu sendiri. Karena berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya menggunakan daftar pemilih tetap, Pilkada 2018 juga dapat menggunakan daftar penduduk potensial pemilih (DP4).

“Jadi tidak hanya yang sudah terdaftar di Pilpres 2018 saja suara yang bisa digunakan. Tapi juga para pemilih pemula yang sudah memiliki surat keterangan penduduk dan pencatatan sipil,” tambah Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Malang, Deny Rachmat Bachtiar.

Data DP4 maupun daftar pemilih tetap (DPT) menurut Deny akan segera diperoleh dari KPU Indonesia. Karena daftar tersebut tidak langsung diberikan oleh Dispendukcapil Kota Malang, melainkan data akan diserahkan Dispendukcapil ke Kemendagri kemudian diberikan kepada KPU RI, dan baru hasilnya akan diterima KPU daerah.

“Kalau dulu data memang langsung dari Dispendukcapil, tapi sekarang dari Dispendukcapil ke Kemendagri kemudian KPU RI, lalu diserahkan ke KPU daerah,” terangnya panjang.

Selanjutnya, para pasangan calon independen dapat mengikuti berbagai tahapan yang ditetapkan oleh KPU. Diantaranya mendaftarkan diri ke KPU pada awal 2018, setelah melalui tahapan verifikasi terhadap daftar pemberi dukungan. (Pit/end)

The post Mau Nyalon Pilkada 2018 Perseorangan? Wajib Perhatikan Ini! appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2jfIgDw

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment