
MALANGTODAY.NET – Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian mobil dinas (mobdin) milik bagian Aset Badan Keuangan Daerah Pemkot Batu. Parahnya, tindak pencurian mobdin ini didalangi oleh orang dalam.
Yakni GF (41), salah satu pegawai honorer Pemkot Batu. Warga Ds. Panderejo, Bumiaji Kota Batu ini nekat mencuri mobil dinas milik bagian Aset Badan Keuangan Daerah Pemkot Batu pada kisaran November 2016 silam.
Tindak pencurian, dikatakan Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto sudah terjadi sejak adanya laporan dari pihak korban, pegawai Bidang Aset BKD, Ferry Affandi sejak November 2016.
Dari hasil penelusuran dan investigasi pihak Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam aksi ini. Yakni DS (35), warga Karangploso, Kab. Malang sebagai perantara, dan HD (36), warga Kec. Licin Banyuwangi sebagai penadah.
Kronologi pencurian, dijelaskan Buher sapaan akrabnya, bahwa GF masuk ruangan aset Pemkot Batu saat kondisi ruangan sepi dan mengambil kunci mobil yang tergantung di sudut ruangan.
Setelah mengantongi kunci mobil dinas jenis pick up Isuzu Phanter ini, ia kemudian menghubungi rekanan berinisial DS (35) untuk menjual mobil. Oleh DS, mobdin dilarikan ke daerah Banyuwangi, kepada salah satu penadah, HD (36).
“Mobdin dijual seharga Rp 20 juta. Lalu, oleh HD mobdin ini dirombak agar tidak terlihat barang curian,” terang mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan tersebut.
Dari hasil penelusuran, barang bukti mobdin telah mengalami perombakan. Dengan cara mesin mobil dilepas dari kap mesin. Lalu, nomor mesin yang tertera di plat besi dipatahkan.
“Barang bukti ditemukan dalam kondisi nomor rangka mobil sudah terpisah dari kap mesin. Potongan besi nomor mesin juga berhasil kami amankan,” bebernya.
“Dari hasil identifikasi, diketahui mobil tersebut memang merupakan mobdin milik Pemkot Batu,” ungkap Alumnus Akpol 2000 ini.
Atas perbuatannya, tersangka GH dan DS akan dijerat dengan pasal 362 KUHP atas tindak pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan HD dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (Azm/end)
The post Parah! Pegawai Honorer Pemkot Batu Ini Nekad Tilap Mobil Dinas appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2gDucTs
0 comments:
Post a Comment