Tuesday, September 19, 2017

Ranperda Cagar Budaya Masuki Babak Baru, Ini Nasib 3 Ranperda Lainnya


MALANGTODAY.NET – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang terkait cagar budaya resmi memasuki babak baru. Karena belum lama ini, ranperda cagar budaya yang sudah ditunggu-tunggu itu telah diajukan ke Provinsi Jawa Timur untuk dimintai saran.

Selain ranperda cagar budaya, masih ada tiga ranperda lain yang diajukan hampir bersamaan di awal 2017, saat ini masih terus dogodok. Ketiganya adalah ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SUJK).

Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, Bambang Sumarto menegaskan, pihaknya juga ingin segera merampungkan pembahasan Ranperda. Karena saat ini, ada lima ranperda baru yang juga diajukan untuk segera diselesaikan pembahasannya

Pria yang terlibat dalam dua pansus ranperda, yaitu Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan SUJK ini menambahkan, dua ranperda yang ia godok bersama tim sudah masuk tahap pembahasan. Namun memang ada beberapa poin yang memang perlu sinkronisasi dengan undang-undang yang bersumber dari pemerintah pusat.

“Seiring ada perubahan di UU terkait dua Ranperda ini. Jadi kami masih berkoodinasi dengan tim perancang, dalam hal ini Pemkot,” katanya.

Meskipun sifatnya memang sangat mendesak, namun bambang memilih untuk lebih cermat dan tidak mau tergesa-gesa. Sehingga poin yang didapat dari setiap peraturan yang ada dapat berjalan seperti seharusnya.

“Selain berkoordinasi kembali dengan tim perancang, kami juga berkoordinasi dengan Kemenkum-HAM Wilayah Jawa Timur terkait aturan baru dalam menara telekomunikasi dan SUJK,” tambah Bambang.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Malang Yaqud Ananda Gudban berharap Pansus segera menyelesaikan Ranperda yang sudah dibahas sejak awal tahun. Sehingga, ranperda yang baru saja diusulkan dapat segera dibahas.

“Karena anggaran telah terserap, kami harapkan bisa segera selesai. Kalau untuk Ranperda CB sudah selesai, tinggal pengesahan saja,” beber Nanda.

Sementara itu, pekan lalu Pemkot Malang menyerahkan lima Ranperda ke DPRD Kota Malang. Lima Ranperda yang akan dibahas adalah Perubahan atas Perda Kota Malang No 7 Tahun 2013 tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kota Malang tahun 2013 – 2018, Penyelenggaraan Reklame, Penyelenggaraan Usaha Perdagangan dan Perindustrian, Pengendalian Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Perubahan atas Perda Kota Malang No 15 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Ada luma ranperda baru yang diajukan, kami harap ranperda lama segera dirampungkan,” tambah Wakil Walikota Malang, Sutiaji. (Pit/end)

The post Ranperda Cagar Budaya Masuki Babak Baru, Ini Nasib 3 Ranperda Lainnya appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2xvfbcM

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment