
MALANGTODAY.NET – Salah satu tuntutan massa demo sopir angkot yang meminta agar aplikasi layanan transportasi online diblokir, Pemkot Malang bersitegas menolaknya.
Wakil Walikota Malang, Sutiaji mengatakan bahwa tuntutan itu mustahil dipenuhi lantaran tidak ada landasan hukum yang jelas untuk mengeluarkan kebijakan itu.
“Tuntutan itu jelas tidak bisa kami turuti. Kita ini jelas tidak memiliki portal sistem untuk menutup aplikasi itu, apalagi ini kan sifatnya sudah nasional. Belum lagi kalau nanti ternyata daerah lain tidak melakukan kebijakan serupa,” ungkapnya kepada awak media usai mediasi, Senin (26/9).
Meski begitu, pihaknya tetap akan mengkoordinasikan hal ini lebih lanjut.
“Mungkin nanti akan dibuatkan kebijakan sendiri seperti perda atau perwali yang akan mengatur masalah ini,” tambah Sutiaji.
Tuntutan ekstrem berupa penghentian operasional penuh transportasi online, menurut Sutiaji juga sulit dilakukan. Sebab kejelasan hal ini juga masih simpang siur adanya.
Agar polemik mengenai hal ini tidak berlarut-larut, pihaknya juga telah menghimbau pihak transportasi online untuk tidak beroperasi sementara.
BACA JUGA: Pemkot Malang Sepakat Bekukan Layanan Angkutan Online
“Kita tidak tahu, apakah memang mereka mengambil penumpang apa tidak. Jumlah unit kendaraan yang berizin atau tidak berizin juga kita belum tahu pasti. Yang jelas, pihak layanan jasa transportasi online ini sudah kami minta tutup,” tegasnya.
Jika memang nantinya masih ada yang beroperasi, sanksi administratif akan diberlakukan. Selebihnya, ia tidak ingin berandai-andai.
“Kita tunggu saja implementasi hukumnya nanti bagaimanana. Kalau dibilang kebijakan ini masih status quo. Mohon waktu untuk bersabar kira-kira sampe november lah,” timpalnya.
Menanggapi anggapan kebijakan yang dianggap masih menggantung tersebut, Sutiaji mengaku sudah melakukan fungsinya sebagai pihak mediasi, menegakkan sesuatu berdasarkan landasan hukum yang ada.
“Mulai dari UU No.22/2009 tentang lalu lintas, lalu PP No.74/2014, turunannya ada Permen No.32/2016 yang kemudian direvisi jadi No.26/2017 yang memang mengatur semua yang dipermasalahkan,” urainya.
Sementara itu, Sutiaji mengakui bahwa transportasi online hingga saat ini tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud di Permenhub No.32/2016.
“Pun, meski sudah ada revisi Permen terbaru. Jadi, transportasi online ini masih terbilang statusnya tidak berizin, bukan ilegal lho. Tapi tidak berizin,” tutupnya.(azm/zuk)
The post Sopir Angkot Minta Blokir Aplikasi Go-Jek, Begini Jawaban Wawali Malang appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2y5MZOL
0 comments:
Post a Comment