Monday, October 23, 2017

Penebangan Pohon Kawasan Jatim Park 3 Dianggap Menyalahi Aturan


M. Ulul Azmy

MALANGTODAY.NET – Aktivitas penebangan pohon di kawasan Dino Park (Jatim Park 3) dianggap bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.

Reaksi keras atas penebangan tersebut diutarakan masyarakat Kota Batu yang tergabung dalam Forum Rembug Wong Batu (FRWB).

Menurut Koordinator FRWB, Gandhi Aryo Kusumo, kegiatan penebangan tersebut telah melanggar beberapa aturan, yakni;

Pertama : • Perda Kota Batu No. 7 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah tahun 2010-2030.

Kedua : • Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketiga : • Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia No 14 Tahun 2016 Tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan.

Pasalnya, aktivitas alih fungsi kawasan tanam pohon menjadi trotoar tersebut dinilai telah memutus keberlangsungan ekologi di kawasan tersebut. Bahkan justru mempercepat laju degradasi lingkungan di Kota Batu.

“Hal ini tentu sangat berdampak pada hak masyarakat mendapatkan hak dan jaminan atas lingkungan hidup yang sehat,” ungkapnya , Senin (23/10) melalui keterangan tertulis.

Baca Juga: FRWB Layangkan Surat Protes Penebangan Pohon Jatim Park 3

Reaksi FRWB sebagaimana dilampirkan melalui surat terbuka kepada sejumlah pihak baik pemerintah dan investor pariwisata tersebut tak hanya berisi seputar kecaman, namun juga melampirkan sejumlah fakta ekologis.

Gandhi menuturkan, menyitir dari Ir Sobirin, Dewan Pakar Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda, bahwa pohon memiliki fungsi ekologi yang signifikan, seperti ekosistem fauna, daya produksi oksigen, menyerap panas, menjaga kelembaban atmosfer dan fungsi serapan serta mengikat butir air tanah.

Sebab itu, pihaknya ingin meminta kejelasan dan pertanggungjawaban sejumlah pihak penyelenggara, baik negara, pemerintah dan investor pariwisata terkait aktivitas pengrusakan lingkungan ini.

Menurutnya, industri pariwisata berkelanjutan adalah pariwisata yang memperhitungkan dampak ekonomi, sosial dan lingkungan, baik untuk saat ini dan masa depan.

“Bahwa berdasarkan fakta dan argumentasi tersebut, kami Masyarakat Kota Batu menuntut agar segera menghentikan aktivitas penebangan pohon kanan kiri jalan tersebut,” tegasnya.(azm/zuk)

The post Penebangan Pohon Kawasan Jatim Park 3 Dianggap Menyalahi Aturan appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2h1oSa0

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment