
MALANGTODAY.NET – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan aset dengan terdakwa Tony Hendrawan Tanjung alias Timotius Tonny HR alias Apeng, (52), warga Pondok Blimbing Indah, dan Jalan Puri Palma, RT 007 / RW 11, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing digelar di Pengadilan Negeri Malang, Senin (23/10).
Pengadilan perdana ini akhirnya digelar setelah sebelumnya sempat dua kali ditunda. Timotius digugat oleh kakak iparnya sendiri, Chandra dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan aset.
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini, dimulai sekitar pukul 13.30 WIB. Sesaat sidang dibuka, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Trisna Wulan SH, langsung membacakan materi dakwaan.
Usai dibacakan dakwaan, Kuasa Hukum terdakwa Timotius, Sumardan, langsung menanggapi dengan membacakan keberatan (eksepsi).
Menurutnya, dalam dakwaan banyak hal-hal yang tidak sesuai.
“Dalam surat dakwaan, usia terdakwa tidak sesuai, tertulis 62 tahun yang betul 58 tahun. Tertulis juga, terdakwa tidak pernah ditahan, padahal terdakwa pernah ditahan selama 21 hari di Polda,” tutur Sumardan, usai sidang Senin (23/10).
Ia melanjutkan, dalam dakwaan, seolah olah tersangka hanya satu, padahal tersangkanya ada 3 orang.
“Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) , tersangkanya ada 3, termasuk notaris dan pengacaranya. Namun, yang didakwa hanya satu, klien saya,” lanjutnya.
Mardan berharap, Pengadilan Negeri menghentikan kasus ini. Menurutnya, apa yang didakwakan terkait dugaan penggelapan dan penipuan sekaligus utang-piutang itu tidak ada. Karena sudah dikembalikan semua. Bahkan ada sisa dari pengembalian itu.
“Kami berharap, pengadilan menghentikan saja. Karena apa disangkakan penipuan atau hutang itu tidak ada, sudah habis. Atau kalau tetap dianggap, dikategorikan perdata saja. Saya kira ini rekayasa struktural. Harusnya jaksa menggunakan pra tuntutan,” pangkas Sumardan.
Namun demikian, sidang akan tetap dilanjutkan Senin depan, (30/10). Adapun agenda sidang yang dijadwalkan berupa tanggapan Jaksa Penutut Umum (JPU) atas eksepsi (keberatan) dari terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa diduga melakukan penipuan dan penggelapan sebuah sertifikat yang terjadi sekitar tahun 2009 silam. Saat itu, pelapor yang juga masih kerabatnya sendiri, melaporkan ke pihak kepolisian, hingga akhirnya menuju persidangan.(yog/zuk)
The post Sempat Ditunda Dua Kali, Sidang Kasus Penipuan Warga Blimbing Digelar appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2itX81h
0 comments:
Post a Comment