
MALANGTODAY.NET – Para calon legislatif di Malang Raya sudah mulai ramai memasang alat peraga kampanye (APK). Namun sayang, sejumlah caleg masih kedapatan melakukan pelanggaran.
Salah satu pelanggaran yang terlihat nyata yaitu APK yang dipasang di pohon dengan cara di paku.
Baca Juga: Bawaslu Ungkap Pelanggaran Kampanye, ASN Lumayan Dominan
Pantauan MalangTODAY, seperti di sepanjang Jalan Raya Sukoraharjo Kepanjen hingga Jalan Raya Karangduren Pakisaji, ada APK dari salah satu caleg DPR RI Partai Gerindra yang terpasang di pohon dengan cara di paku. Tidak hanya pada satu pohon, sejumlah pohon juga terdapat APK serupa.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva membenarkan jika pemasangan APK di pohon dengan cara di paku merupakan hal yang dilarang. Selain tidak memenuhi unsur estetika, juga dapat merusak lingkungan.
“Pelanggaran itu. Karena itu tempat publik, tidak boleh, jadi di pohon diikat, disangga di pohon tidak boleh,” kata George, Rabu (24/10/2018).
Pemasangan APK sendiri sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum. Ada sejumlah tempat yang dilarang untuk dipasang APK.
“Tempat terlarang seperti di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, terus tempat pendidikan. Itu yang tidak boleh,” terang George.
Baca Juga: Diterjang Hujan Deras dan Angin Kencang, Puluhan Rumah Warga Rusak
Menurut George, ada sanksi yang dapat dijatuhkan pada caleg atau partai politik bila terbukti melakukan pelanggaran pemasangan APK.
“Sanksinya ada. Kalau sanksi pelanggaran secara tertulis bisa, secara lisan boleh,” pungkasnya.
Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Raka Iskandar
The post Caleg Mesti Tau! Pasang APK di Pohon Itu Pelanggaran Lho appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2OMHDRm
0 comments:
Post a Comment