
MALANGTODAY.NET – Dua pengedar pil jenis dobel L atau pil koplo yang biasa beraksi di wilayah Kecamatan Turen dan sekitarnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Turen.
Kedua pengedar pil koplo itu antara lain, Ali Muhtar (22) warga Desa Sukonolo, Kecamatan Bululawang dan Kasrip (24) warga Desa Segaran, Kecamatan Gedangan. Kedua pelaku itu diketahui sebagai satu jaringan.
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Eryk Armando Talla Ternyata Punya Hutang Segini
Anggota Unit Reskrim Polsek Turen pertama kali membekuk Kasrip saat baru mengambil pasokan pil koplo di pinggir Jalan Raya Krebet Senggrong Bululawang. Penangkapan Kasrip itu sendiri berawal dari informasi masyarakat.
Kanit Reskrim Polsek Turen, Iptu Hari Eko Utomo menjelaskan ada sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku, diantaranya 20 butir pil koplo, uang tunai Rp 50 ribu dan sebuah handphone.
“Barang bukti tersebut ditemukan petugas di dalam saku celananya,” kata mantan KBO Satreskrim Polres Malang itu, Sabtu (13/10/2018).
Dari penangkapan Kasrip itu, polisi melakukan pengembangan. Menurut keterangan Kasrip, dirinya mendapat pasokan pil koplo dari Ali Muhtar. Tidak berselang lama dari penangkapan Kasrip, petugas dapat meringkus Ali Muhtar.
Selain pil koplo, petugas juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor dari pelaku Ali.
Baca Juga: Kembali Diperiksa KPK, Kepala BPKAD Tampak Santai
“Tersangka mengaku kalau dirinya mendapat pasokan pil koplo dari seorang temannya,” terang Hari Eko Utomo.
Polisi sendiri masih mengembangkan kasus tersebut, diduga masih ada jaringan pelaku yang lain. Akibat perbuatannya, dua pelaku tersebut akan dijerat Pasal 196 subsider 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Raka Iskandar
The post Edarkan Pil Koplo, Dua Orang Ini Diringkus Polsek Turen appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2QP16gJ
0 comments:
Post a Comment