
MALANGTODAY.NET – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Eryk Armando Talla sebagai tersangka perkara gratifikasi bersama Bupati Malang, Rendra Kresna. Eryk dan Rendra diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,55 miliar.
Belum banyak diketahui, ternyata Eryk yang merupakan kontraktor ternama memiliki hutang yang cukup besar nilainya. Hal itu dibeberkan H Mohammad Zaini Ilyas, pemilik CV Sawunggaling yang turut diperiksa KPK sebagai saksi atas perkara suap dana alokasi khusus (DAK) 2011.
Baca Juga: Kembali Diperiksa KPK, Kepala BPKAD Tampak Santai
Usai keluar dari ruang pemeriksaan di Mapolres Malang, Sabtu (13/10/2018), Zaini menyampaikan bahwa hutang Eryk itu tidak berkaitan dengan perkara yang kini ditangani komisi anti rasuah itu. Eryk meminjam uang tersebut tidak langsung ke Zaini, melainkan lewat rekanan yang lain, yaitu Sudarso.
“Urusannya lain, bukan langsung ke saya, tapi saya yang transfer. Tapi urusannya sama pak Sudarso,” terangnya.
Adapun nilai hutang Eryk itu kurang lebih sebesar Rp 1,3 miliar. Dan hingga saat ini, hutang tersebut belum dibayarkan.
Baca Juga: 8 Saksi Diperiksa KPK, Ini Salah Satu Pengakuannya
“Belum. Untuk apa-apanya kurang tahu persis, karena saya biasanya meminjami modal pak Sudarso,” ucapnya.
Peminjaman uang tersebut dilakukan Eryk, seingat Zaini, antara tahun 2014-2015.
Reporter: Dhimas Fikri
Editor : Endra Kurniawan
The post Jadi Tersangka KPK, Eryk Armando Talla Ternyata Punya Hutang Segini appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2Opqddm
0 comments:
Post a Comment