Wednesday, October 3, 2018

Korban Meninggal Bencana Palu Dimakamkan Massal, Ini Alasan BNPB


Swara Mardika

MALANGTODAY.NET – Sejumlah korban jiwa akibat bencana alam gempa bumi dan tsunami yang menimpa Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah dimakamkan secara massal.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membeberkan alasan mengapa cara tersebut yang digunakan untuk memakamkan para korban jiwa.

Baca Juga: Seram-seram Lucu, Apa Kabar Kuburan Band Sekarang?

Diterangkan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, bahwa beberapa korban jiwa yang ditemukan beberapa hari setelah kejadian dikhawatirkan dapat menimbulkan penyakit jika tidak dikubur secara masal.

“Korban meninggal yang ditemukan h+3, h+4 tidak baik dan dapat menimbulkan penyakit. Makanya dimakamkan secara masal,” kata Sutopo saat hadir di acara Indonesia Lawyer Club Tv One, Selasa (2/10/2018) malam.

Baca Juga: Aa Gym Sebut Bencana Sulteng Teguran Untuk Elit Politik, Nyambung?

Beberapa hari pasca bencana, tim SAR yang dikoordinir oleh Basarnas, TNI, dan Polri semakin banyak menemukan jenazah korban bencana. Reruntuhan Hotel Roa Roa dan beberapa kawasan perumahan yang runtuh menjadi titk fokus tim pencari saat ini.

Rabu (3/10/2018), BNPB merilis data terbaru jumlah korban akibat bencana alam ini. Sebanyak 1.407 orang meninggal dunia dan 519 telah dimakamkan.

Baca Juga: Prostitusi Online Gay Terungkap, Tarifnya Bikin Melongo!

Lebih lanjut Sutopo menjelaskan terkait perintah Kenemtrian Luar Negeri apabila menemukan korban jiwa warga negara asing (WNA) supaya tidak buru-buru dikubur.

“Informasi dari Kementerian Luar Negeri dari kedutaan meminta kalau ada WNA ditemukan dalam keadaan meninggal agar tidak cepat-cepat dikubur untuk keperluan identifikasi terlebih dahulu,” kata Sutopo saat menggelar konferensi pers, Rabu (3/10/2018) sore.


Penulis : Swara Mardika
Editor : Swara Mardika

The post Korban Meninggal Bencana Palu Dimakamkan Massal, Ini Alasan BNPB appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2xWTl1p

0 comments:

Post a Comment