
MALANGTODAY.NET – Menjelang Pilpres 2019, kampanye mulai digalakan oleh dua kubu capres-cawapres. Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo memberikan tanggapannya seputar kampanye-kampanye yang dilakukan di sekolah dan pesantren.
Dikatakan oleh Tjahyo Kumolo bahwa tak ada masalah apabila kampanye dilakukan di area sekolah dan pesantren. Menurutnya, ada juga siswa atau santri yang telah memiliki hak memilih.
Baca Juga:
Oktober Mobil Nasional Esemka Siap Meluncur, Ini Bocoran Spesifikasinya
“Enggak ada masalah, kan sekolah-sekolah, pondok pesantren, punya hak polih, SMA kan punya hak pilih,” kata Tjahyo seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (10/10/2018).
Lebih lanjut, Mendagri juga menyebut bahwa lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam kesuksesan sebuah pemilu. Kampanye di kawasan lembaga pendidikan dinilai baik sebagai salah satu bentuk sosialisasi.
“Saya kira sosialisasi pemilu, kampanye pemilu, semua lini masyarakat kita harus datangi,” kata Tjahyo.
Baca Juga: Kurang Ksatria, McGregor Minta UFC Gelar Tanding Ulang dengan Khabib
Di sisi lain, sebelumnya Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan telah menegaskan bahwa kampanye di lembaga pendidikan dilarang bagi seluruh peserta Pemilu 2019.
Lebih lanjut larangan KPU mengatakan bahwa larangan itu berlaku untuk semua lembaga pendidikan, baik lembaga formal maupun non-formal.
Pesantren pun juga termasuk dalam zona larangan kampanye yang ditegaskan oleh KPU.
Baca Juga: Ternyata, Tidak Semua Perokok Kena Kanker Paru-paru!
“Selama masa kampanye, tidak boleh kampanye dilakukan di tempat ibadah juga di lembaga pendidikan, pesantren termasuk. Dalam aturan itu lembaga pendidikan termasuk formal dan non-formal,” tegas Wahyu seperti dilansir dari Tribunnews, Selasa (9/10/2018).
Penulis: Swara Mardika
Editor: Swara Mardika
The post KPU Larang Kampanye di Sekolah & Pesantren, Mendagri Malah Perbolehkan appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2REVwyP
0 comments:
Post a Comment