
MALANGTODAY.NET – Ahmad Dhani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Jawa Timur. Kasus tersebut terkait dengan penggunaan kata ‘idiot’ oleh musisi dan politikus Partai Gerindra tersebut dalam videonya yang berisi komentar pada massa unjuk rasa penolakan deklarasi #2019GantiPresiden.
“Yang bersangkutan, saudara AD (Ahmad Dhani) kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I (idiot),” tegas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, dikutip dari Kumparan pada Kamis (18/10/2018).
Baca Juga: Gak Sesuai Kampanye, Rumah DP 0 Rupiah Anies Baswedan Tidak Untuk Semua Kalangan Warga Jakarta
Dhani dilaporkan elemen Koalisi Pembela NKRI ke Polda Jatim setelah vlognya beredar di internet. Dalam vlog yang diambil ketika dirinya tertahan di Hotel Majapahit, Surabaya, pada 26 Agustus tersebut, Dhani dinilai telah menyinggung peserta demonstrasi karena menggunakan kata idiot.
Pemeriksaan Lanjutan
Sedianya, hari itu Dhani hendak menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun acara tersebut kemudian dibatalkan usai terjadinya pergesekan antara massa yang pro dengan massa yang kontra.
Sebelumnya, ketika menjalani pemeriksaan sekitar dua pekan yang lalu, pentolan band Dewa 19 ini mengaku ujaran idiot tersebut tidak ditujukan untuk para pendemo yang membuatnya tertahan. Ia mengaku ujaran tersebut ia lontarkan untuk pihak lain.
“Yang melaporkan saya itu GR (gede rasa). Padahal saya tidak bermaksud pada mereka,” kata Dhani usai pemeriksaan dua pekan lalu.
Baca Juga: Tiga Jabatan Kepala Dinas Masih Kosong, Pemkab Malang Kebingungan
Hari ini Dhani dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Jatim. Namun suami Mulan Jameela tidak hadir dikarenakan alasan yang tak diketahui. Lebih lanjut, Frans menjelaskan bahwa pihaknya akan memanggil ulang Dhani pada pekan depan. Ia juga menjelaskan bahwa penetapan Ahmad Dhani menjadi tersangka telah melibatkan sejumlah saksi ahli dan saksi mata.
“Kita sudah memeriksa dengan melibatkan sejumlah saksi ahli, ada ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lainnya. Sehingga atas pemeriksaan itu kita menetapkan AD sebagai tersangka,” tegas Frans.
Penulis : Kistin Septiyani
Editor : Kistin Septiyani
The post Lontarkan Kata ‘Idiot’, Ahmad Dhani Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polda Jatim appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2pWOc50
0 comments:
Post a Comment