
MALANGTODAY.NET – Memasuki tahun-tahun perebutan kursi politik, mulai marak dijumpai beberapa kabar hoaks yang beredar di kalangan masyarakat. Kasus Ratna Sarumpaet tempo hari menjadi salah satunya.
Menanggapi hal tersebut, Kassubag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Seruni Marhaeni mengharapkan semoga kejadian dan penyebaran hoaks tidak terjadi di Kota Malang. Untuk upaya mengurangi peredaran hoaks di Kota Malang, Marhaeni mengatakan pihaknya telah sering memberikan himbauan-himbauan kepada masyarakat di tengah-tengah kegiatan publik.
Baca Juga: Makanan yang Ada di Dunia Ghibli, Aslinya Makin Bikin ‘Nelen’ Ludah
“Mudah-mudahan tidak terjadi masyarakat kita di Kota Malang. Kita sudah sering memberikan himbauan, kadang saya di CFD, di Rampal. Kita naik panggung sekitar 10-15 menit untuk memberikan himbauan jangan mudah percaya, jangan mudah mnyebarkan berita-berita,” kata Marhaeni saat dijumpai tim MalangTODAY.net.
Lebih lanjut Marhaeni juga mengingatkan bahwa ada Undang-undang ITE yang mengatur tentang peredaran dan penyebaran hoaks di ranah dunia maya. Para penyebar hoaks yang kedapatan melakukan pelanggaran Undang-undang bahkan bisa mendapatkan hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Jadi Ateis, 7 Tokoh Ini Ternyata Tidak Percaya Agama & Tuhan. Gimana Komentarmu?
“UU ITE yang nomor 19 tahun 2016 yang pasal 27 itu ada tentang kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pemerasan. Itu kan hukumannya maksimal 6 tahun.
“Pasal 27, 28, 29 itu ancaman hukumannya 6 tahun, dendanya maksimal 1M kecuali yang pengancaman. Kalau pengancaman itu hukumannya maksimal 4 tahun dan dendanya 750juta,” tandas Marhaeni.
Baca Juga: ‘Aset’ Bergetar Tersikut, Ini Dia Sosok Gadis Ring MMA Itu
Karet Bungkus: Jazilatul Humda
Reporter: Jazilatul Humda, Rosita Shahnaz, Andika Fajar
Penulis: Swara Mardika
Editor: Swara Mardika
Ilustrator: Nanda Tri Pamungkas
The post Maraknya Hoaks, Ini Himbauan Polres Malang Terkait UU ITE appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2CXadcr
0 comments:
Post a Comment