
MALANGTODAY.NET – Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peraturan tersebut diteken Jokowi ada 18 September 2018 lalu.
dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa masyarakat yang melaporkan segala bentuk tindakan korupsi dan suap akan memperoleh penghargaan dari pemerintah. Penghargaan tersebut berupa piagam dan premi dengan besaran maksimal yaitu Rp 200 juta.
Baca Juga: Heboh Grup Gay di FB, Ketua MUI Garut: Generasi Muda Bejat Moral!
“Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta),” demikian bunyi pasal 17 ayat (2) PP tersebut, seperti dikutip dari laman Setneg.go.id yang dilansir CNN Indonesia, pada Selasa (9/10/2018).
Mengutip dari Tempo.co, uang premi tersebut akan diberikan maksimal 30 hari kerja sete;ah salinan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum diterima oleh jaksa. Selanjutnya, seperti tertuang dalam Pasal 17, besaran dari premi yang diberikan adalah 2 permil dari jumlah kereugian negara yang berhasil dikembalikan.
Baca Juga: Suka Buat Gebetan Bingung, 3 Zodiak Ini Tak Tergesa ungkapkan Cinta
“Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar 2 permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara,” bunyi Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018.
Penulis : Kistin Septiyani
Editor : Kistin Septiyani
The post Negara Akan Beri Rp 200 Juta untuk Pelapor Kasus Korupsi, Yakin Efektif? appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2QBWudP
0 comments:
Post a Comment