
MALANGTODAY.NET – Suami-istri warga Dusun Trajeng, Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang harus meringkuk di rumah tahanan Mapolres Malang setelah diamankan atas aksinya melakukan pemerasan terhadap seorang warga Kecamatan Tumpang.
M Gozali (38) yang merupakan Kepala Dusun Trajeng diamankan bersama istrinya, Yeni Puji Lestari (38). Adapun korbannya yaitu Istiqomah (37) warga Tumpang.
Baca Juga: Penemuan Peluru Lagi di Gedung DPR! Ditargetkan, Bukan Peluru Nyasar?
Kejadian itu bermula saat suami Istiqomah, Yusuf diciduk Sat Narkoba Polres Malang karena kedapatan terlibat penyalahgunaan narkabo pada, Kamis (27/9/2018). Beberapa hari kemudian atau tepatnya pada Senin (1/10/2018), Istiqomah bertemu dengan pelaku Yeni.
Dari situ, Yeni mengaku sebagai anggota inteljen Polda Jatim dan mengatakan pada Istiqomah bahwa bisa mengeluarkan Yusuf dari tahanan. Namun, dengan syarat korban harus memberi uang jaminan total sebesar Rp 28.250.000,-. Agar korban percaya, Yeni sempat mengembalikan uang sebesar Rp 10.000.000,-.
Tidak lama setelah itu, Yeni kembali meminta uang kepada korban. Kali ini nilainya jauh lebih besar, yaitu Rp 350.000.000,-. Yeni menyampaikan pada Istiqomah bahwa dirinya masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi atas pembelian ganja sebanyak 1,5 kilogram.
Yeni kembali modus menawarkan bantuan kepada korban agar keluar dari masalah itu. Korban pun percaya, namun menawar uang diminta Yeni sebesar Rp 150.000.000,-. Yeni pun mendesak korban agar segera menyerahkan uang tersebut.
Setelah itu, korban Istiqomah dibawa pelaku menuju rumah miliknya di Dusun Trajeng. Disitu, korban sempat disekap dan mendapat ancaman dari pelaku, hal itu lantaran korban tidak bisa memenuhi permintaan pelaku.
“Korban kan tidak bisa menyanggupi, nah kemudian si korban ini disekap di rumah tersangka selama dua hari. Dan ditakut-takuti menggunakan pistol korek api,” ujar Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda, Rabu (17/10/2018).
Tidak berhenti disitu, setelah menyekap dan mengancam korban, pelaku Gozali mengambil mobil Toyota Hardtop milik korban sebagai jaminan. Korban juga diketahui menyerahkan uang tunai Rp 20.000.000,- kepada kedua pelaku tersebut.
Baca Juga: Air Merah Darah Mengalir ke Rumah Kampung Halaman Jokowi, Kenapa, ya?
Tertangkapnya kedua pelaku itu sendiri saat korban mendatangi Sat Narkoba Polres Malang. Disitu korban bercerita bahwa kedua pelaku mengaku sebagai anggota polisi, dan melakukan pemerasan, namun setelah diselidiki ternyata apa yang diungkapkan pelaku selama ini hanya untuk memeras korban.
Untuk pelaku Yeni akan dijerat Pasal 368 KUHP subsider Pasal 378 KUHP. Sementara Gozali akan dijerat Pasal 55 juncto Pasal 368 KUHP subsider Pasal 378 KUHP. Mereka terancam hukum 9 tahun penjara.
Reporter : Dhimas Fikri
Editor : Kistin Septiyani
The post Ngaku Polisi, Kepala Dusun Ini Peras Warga Puluhan Juta appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2EAKI26
0 comments:
Post a Comment