
MALANGTODAY.NET – Seorang Notaris yang diduga terlibat dalam pelepasan aset Pemerintah Kota Malang akhirnya resmi ditahan, Rabu (03/10/2018). Penahanan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang usai melakukan pemeriksaan.
“Iya, yang bersangkutan kita tahan setelah ada alat bukti yang cukup,” kata Kajar Kota Malang, Amran Lakoni, beberapa saat lalu.
Baca Juga: Korban Meninggal Bencana Palu Dimakamkan Massal, Ini Alasan BNPB
Lebih lanjut ia menjelaskan, notaris atas nama Natalia (47), warga Jalan Taman Gayam, Kota Malang ini akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan.
“Kita tahan mulai hari ini sampai 22 Oktober nanti berdasarkan alat bukti dan dari keterangan saksi. Itu bisa diperpanjang jika dirasa perlu setelah beberapa kali pemeriksaan,” imbuhnya.
Baca Juga: 4 Bintang Baru di Fantastic Beast, (Hampir) Ada Aktris Indonesia!
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rahmat Wahyu menambahkan jika Natalia diduga mengetahui status tanah yang sedang dalam pengurusannya.
“Atas tindakanya itu, ia diancam pasal 2 ayat 1, pasal 3 junto pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 99. Selanjutnya dirubah Undang Undang no 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman maksimal 20 tahun,” terangnya.
Baca Juga: Seram-seram Lucu, Apa Kabar Kuburan Band Sekarang?
Seperti diberitakan sebelumnya, pelepasan aset Pemkot Malang yang berada di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Oro Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang itu juga turut menyeret Leonardo Wiebowo Soegio. Ia juga ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penjualan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang seluas 361 meter persegi itu pada Selasa (31/7/2018).
Reporter : Rosita Shahnaz
Editor : Swara Mardika
The post Notaris terkait Penjualan Aset Pemkot Malang Ditahan Kejari appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2zNXmGM
0 comments:
Post a Comment