
MALANGTODAY.NET – Ratusan massa dari Front Pembela Islam (FPI) menggelar doa bersama di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (23/10/2018). Mereka mengawal sidang putusan praperadilan yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri kepada Rizieq Shihab terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila.
Menurut pantauan tim MalangTODAY melalui beberapa foto Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dan video akun FPI, massa telah memenuhi area jalan di depan PN Bandung. Massa duduk di depan PN Bandung sambil mendengarkan doa yang dilantunkan lewat pengeras suara.
Tak hanya berdoa bersama, seorang pria diikuti oleh massa yang lain juga berorasi menuntut majelis hakim menetapkan keputusan seadil-adilnya.
Sidang PraPeradilan, ALHAMDULILLAH UMAT ISLAM MENANG…. pic.twitter.com/n7h0oOinaG
— Netizen_FPI (@Netizen_FPI) October 23, 2018
BACA JUGA: Bukan Puti Guntur Soekarno, Ternyata Ini Kandidat Kuat Pengganti Risma
#lalinBDG 10.03 : Sedang ada aksi Damai dari FPI di depan PN Bandung Jl Riau, sementara ditutup pic.twitter.com/g8Kr6VB5nr
— BANDUNG (@infobdg) October 23, 2018
Banyaknya massa membuat jalan di depan PN ditututup. Penutupan dilakukan dari mulai perempatan Cihapit – Martadinata hingga perempatan Jalan Lombok – Martadinata.
Sejumlah polisi tampak bersiaga di sekitar PN Bandung. Sementara sidang sendiri belum dimulai. Berdasarkan rencana, sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
“Kita datang untuk mengawal putusan praperadilan. Mudah-mudahan gugatan Bu Suk (Sukmawati Soekarnoputri) ditolak oleh hakim,” kata seorang pria lewat pengeras suara.
Kasus bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Jabar. Sukmawati mengatakan Rizieq menyampaikan materi ceramah yang menghina Pancasila sebagai dasar negara.
BACA JUGA: 5 Kisah Horor Legendaris Kampus ITB Bandung, Bayanginnya Aja Ogah!
Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Penyidik kemudian menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
Lalu pada Februari 2018, Polda Jabar menerbitkan SP23 terhadap kasus tersebut. Alasannya, barang bukti tak memenuhi unsur dan tidak cukup dibawa ke pengadilan.
Tak terima dengan SP23, Sukmawati dan timnya pun mengajukan sidang praperadilan. Menurut Sukmawati, kasus itu harus tetap berlanjut ke pengadilan.
Penulis: Ilham Musyafa
Editor: Ilham Musyafa
The post Padati PN Bandung, FPI Kawal Putusan Praperadilan Habib Rizieq appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2q6sE6d
0 comments:
Post a Comment