
MALANGTODAY.NET – Perwakilan warga RT 22 RW 05, RT 34/35 RW 07 Desa Sananrejo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang akhirnya mendatangi DPRD Kabupaten Malang, Kamis (4/10/2018).
Kedatangan warga itu untuk menyampaikan aspirasi pada anggota dewan terkait operasional tower seluler yang dianggap warga sekitar mengganggu aktivitas selama ini. Persoalan operasional tower seluler milik provider Telkomsel itu sebenarnya sudah disuarakan warga sejak tahun 2017 lalu. Bahkan, warga sempat melakukan penyegelan di lokasi berdirinya tower.
Baca Juga: Deklarasi Damai Pemilu 2019, Begini Kesepakatan di Kabupaten Malang
Sekitar 15 kepala keluarga (KK) yang tinggal pada radius 60 meter, dari lokasi tower itu berdiri, selama ini mengaku banyak dampak buruk yang dirasakan. Seperti halnya gangguan kesehatan yang diduga berasal dari paparan radiasi tower seluler tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, tower seluler itu didirikan pada tahun 2007 silam, dengan durasi kontrak lahan selama 10 tahun atau berakhir pada 2017 lalu. Pihak provider sendiri menyewa lahan milik Nawari, warga setempat.
Dengan berakhirnya kontrak tersebut, warga hanya meminta agar tower seluler dibongkar. Karena menurut mereka, selama 10 berdiri, berdirinya tower itu membawa dampak buruk bagi warga.
Baca Juga: TOP Mampir ke Bromo dan Balekambang, Ini Gaya Liburan Ala Mas Pur
“Harapannya ya diturunkan itu, bukan menuntut kompensasinya tapi memang murni supaya dibongkar. Pendirian 10 tahun ya 10 tahun, warga menghendaki seperti itu. Warga ini merasa ketakutan, takut kalau ada hujan, ada angin. Jadi mintanya itu supaya aman, kalau dibongkar kan rasa was-was itu hilang. Jadi yang diutamakan itu kan kepentingan warganya, bukan telekomunikasinya,” kata salah satu perwakilan warga RT 22, Marotip kepada awakmedia.
Sebelum tower itu didirikan, warga sendiri memang menyetujui, namun dengan catatan hanya untuk jangka waktu 10 tahun tersebut. Sementara terkait masalah kompensasi, warga mengaku hal tersebut hanya diberikan pada awal pendirian tower, bahkan ada warga yang tidak menerima kompensasi sama sekali.
“Rp 500 ribu pertama, bulan Agustus 2007 itu, 22 KK termasuk RT, RW, yang tidak terdampak disitu. Cuma satu kali tahun 2007 itu, kan itu tempatnya melibatkan tiga RT, seperti saya RT 22, ada juga RT 34 dan 35. Nah otomatis kan itu ditambah untuk RT-nya. Saya ingat kok waktu itu yant tanda tangan 22 orang. Tapi 2 KK yang tidak dapat yang masuk dalam radius itu,” tandas Murotip.
Baca Juga: Kasus OTT Bendahara Puskesmas Karangploso, Ini Reaksi Inspektorat
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto yang menerima perwakilan warga tersebut menyampaikan, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan operasional tower seluler tersebut.
“Kalau memang ada gangguan yang sifatnya massal harus dilakukan uji teknis. Karena mereka masuk, ya kita fasilitasi. Nanti akan kita undang pemerintah desa, Camat, Kominfo, perizinan dan dinas terkait lainnya, termasuk provider. Pertama akan kita lakukan mediasi, kalau tidak ya melalui jalur hukum,” tutur Didik.
Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Raka Iskandar
The post Persoalan Tower di Sananrejo, Warga Wadul ke Dewan appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2ygTqw3
0 comments:
Post a Comment