Tuesday, October 23, 2018

Produksi Miras Ilegal, 2 Lokasi Ini Digerebek Bea Cukai


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Perang terhadap produksi minuman keras ilegal terus didengungkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang. Terbaru, petugas menggerebek dua lokasi yang diduga untuk produksi miras ilegal jenis trobas.

Penggerebekan pertama dilakukan di RT 01 RW 07 Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Selasa (23/10/2018). Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga untuk produksi miras ilegal.

Baca Juga: Disdik Kabupaten Malang Sempat digeledah KPK, ini Komentar Kadisdik

Adapun barang bukti yang diamankan itu antara lain 105 liter miras siap konsumsi yang dikemas dalam tiga jeriken plastik, sejumlah alat produksi seperti tungku, wajan dan drum. Pabrik produksi miras ilegal itu diduga milik SAT (42) warga setempat. Namun saat dilakukan penggerebekan, SAT tidak ada di tempat.

Selain itu, petugas Bea Cukai juga menggerebek tempat produksi miras milik HR di RT 06 RW 01 yang tidak jauh dari lokasi pertama. Sama seperti di lokasi pertama, petugas juga tidak mendapati HR di kediamannya tersebut.

“Istrinya yang dibawa tadi,” kata salah satu tetangga HR yang enggan disebutkan namanya setelah menyaksikan penggerebekan tersebut.

Baca Juga: Dibonceng Naik Motor, Kakek Ini Tiba-tiba Meninggal Dunia

Dari tempat HR, petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, lima jeriken masing-masing berisi 25 liter miras dan dua galon berisi 15 liter miras. Kini, petugas masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

Menurut informasi yang didapat dari warga sekitar tempat produksi miras tersebut, dalam sehari, bisa menghasilkan produksi 500 liter trobas. Biasanya, miras tersebut di jual ke wilayah Kecamatan Gedangan dan sekitarnya. Miras itu sendiri dibanderol dengan harga Rp 27 ribu per liter.


Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Raka Iskandar

The post Produksi Miras Ilegal, 2 Lokasi Ini Digerebek Bea Cukai appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2OH30U9

0 comments:

Post a Comment