Tuesday, October 23, 2018

Ruwet! Ahmad Dhani Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi


Swara Mardika

MALANGTODAY.NET – Ahmad Dhani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur beberapa waktu yang lalu. Sudah dipanggil beberapa kali, Ahmad Dhani belum sekalipun datang.

Ahmad Dhani seharusnya dijadwalkan untuk mendatangi Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan pada hari Selasa (23/10/2018). Namun batang hidung pentolan grup band Dewa 19 tak nampak juga.

Baca Juga: Disuruh Susi Belajar, Sandi: Woles Ajalah, Jangan Marah-marah!

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Selasa (23/10/2018). Dilansir dari Republika.co.id, Frans membenarkan bahwa Ahmad Dhani mangkir dari panggilan pihak kepolisian.

Di sisi lain, dikatakan lebih lanjut oleh Frans bahwa kuasa hukum Ahmad Dhani telah mendatangi Mapolda Jatim dan menyatakan bahwa Dhani baru akan siap diperiksa pada hari, Jumat (26/10/2018). Hal tersebut membuat batas waktu penjemputan Ahmad Dhani yang sebelumnya dijadwalkan pada hari Rabu (24/10/2018), mundur menjadi hari Jumat (26/10/2018).

Baca Juga: Inilah Alasan Sebenarnya Banser Bakar Bendera Kalimat Tauhid

“Artinya, rencana penjemputan paksa pada hari Rabu ditunda pada Jumat. Sebab deadline waktu pemanggilan sudah dipenuhi, dan dia (kuasa hukum) memastikan Dhani hadir pada hari Jumat,” beber Frans menambahkan.

Sebelumnya, kepolisian telah mengeluarkan status cekal untuk Ahmad Dhani melalui Kanwil Imigrasi Surabaya pada hari, Jumat (19/10/2018). Hal tersebut dilakukan untuk menghindarkan yang bersangkutan menghindari panggilan pemeriksaan dengan melakukan perjalanan ke luar negeri.

Ahmad Dhani sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Hal tersebut merupakan dampak dari perkataannya yang menyebut ‘banser idiot’ saat akan melakukan agenda deklarasi 2019 ganti presiden di Surabaya beberapa waktu silam.

Baca Juga: Prabowo Diprediksi Sulit Hadang Jokowi Tanpa 3M, Ini Kata Gerindra

Atas kasus ini, Dhani terjerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Penulis: Swara Mardika
Editor: Swara Mardika

The post Ruwet! Ahmad Dhani Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2q7ghqx

0 comments:

Post a Comment