
MALANGTODAY.NET – Peredaran minuman keras (miras) oplosan semakin meresahkan masyarakat khususnya di kota Malang. Jumat (19/10/2018) Satnarkoba Polres Malang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran miras yang diduga oplosan.
Tersangka adalah JS (52) warga Jl. Simpang LA Sucipto Perum Green Sulfat Residence blok C Pandanwangi, Blimbing, kota Malang.
Baca Juga: Hari Santri Nasional, Ini Pesan Wali Kota Malang
Menurut Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, tersangka membeli arak atau minuman tradisional dari Tuban, kemudian oleh pelaku dikemas ulang dan dimasukkan ke tandon air.
Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 85 kardus masing-masing berisi 12 botol besar (1,5 liter) arak, dengan jumlah total 1.020 botol arak siap edar, 679 botol sedang (1 liter) arak, 5 botol kecil (600 ml) arak, 80 botol Bir Bintang, 4 jeriken masing-masing 25 liter, berisi arak, dengan jumlah total 100 liter, serta alat-alat untuk mengemas ulang berupa tandon air, bak, selang karet, corong air, serta ratusan botol plastik.
Baca Juga: Wajib Tahu! ASDP Terapkan Tiket Non Tunai di Ketapang – Gilimanuk
Tersangka diduga sudah beroperasi lebih dari satu tahun, dan minuman haram ini telah berhasil dipasarkannya di kota Malang dan sekitarnya.
“Jadi untuk kemasan 600 ml harga 35 ribu, untuk 1 liter harga 45 ribu, 1,5 liter harga 65 ribu,” jelas Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri (22/10/2018).
“Kita masih lakukan penyelidikan terhadap miras tersebut, apakah ada campuran lainnya/ masih asli dari Tuban,” imbuhnya.
Untuk sementara tersangka JS belum ditahan di Polresta Malang, karena masih dalam masa penyelidikan. Namun tersangka dikenai wajib lapor.
Baca Juga: Peringati Hari Santri, Ketua PWNU Jatim Himbau Hidup Harmonis
“Kita menunggu hasil lapor, kalau memang sudah pasti itu miras oplosan berarti kita akan lakukan penahanan. Nanti akan dilihat dari pasal yang dia lakukan,” ujar Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri.
Terhadap pelaku, terancam Pasal 204 ayat 1 KUHP dan atau pasal 62 Jo pasal 8 ayat (1) a, UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 140 dan pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Andika Fajar Kurniawan
Editor: Raka Iskandar
The post Satnarkoba Polres Malang Kota Berhasil Amankan Ribuan Botol Oplosan appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2PSoCtu
0 comments:
Post a Comment