Monday, October 1, 2018

Tanpa Wanita, Gerombolan Cowok Bertubuh Macho Terciduk Pesta Seks


Swara Mardika

MALANGTODAY.NET – Sedang viral di media sosial terkait terciduknya 23 pria bertelanjang dada di sebuah rumah di Jalan Griya Manis, Sunter, Jakarta Utara, Minggu (30/9/2018). Ditengarai, puluhan pria tersebut sedang melakukan pesta seks dan narkoba.

Saat dilakukan penggerebekan, puluhan pria bertubuh macho tersebut seluruhnya tampak hanya mengenakan celana dalam saja.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengatakan bahwa pihak kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini karena kedapatan memiliki dan menyimpan pil ekstaksi.

Baca Juga: Makin Mesra, Kim Jong-un Kirim Hadiah untuk Presiden Korsel

Keempat tersangka adalah DS, EK, DL, dan TM yang merupakan karyawan swasta di perusahaan ternama.

“Saat diciduk sedang pakai celana dalam. Yang empat orang ini kedapatan memiliki dan menyimpan ekstasi, sisanya positif ekstasi,” terang Arie Ardan seperti dikutip dari manaberita.com.

Lebih lanjut Arie menuturkan bahwa lokasi penggerebekan itu merupakan rumah dari tersangka DS. Rumah tersebut memang diperuntukkan pesta seks sesama jenis oleh DS. DS sendiri diketahui telah memiliki istri yang saat kejadian sedang berada di luar kota.

Baca Juga: Bahagia Itu Sederhana, Cukup Konsumsi 5 Makanan Ini

Arie menambahkan bahwa rumah tersebut memang sering digunakan sebagai tempat berkumpul orang ramai-ramai. Atas laporan keresahan warga, polisi akhirnya menindaklanjuti dan melakukan penggerebekan.

Saat ini polisi sedang memburu bandar besar narkoba yang menyuplai pasokan barang haram tersebut kepada kelompok DS dan kawan-kawan. Arie mengaku telah mengantongi identitas pemasok yang mengirimkna 100 butir pil ekstasi ke pemilih rumah tersebut.

“Penyalurnya sedang kami kejar dan kembangkan. Kmai sudah mengantongi nama pemasok yang memberikan ekstasi 100 butir ke pemilik rumah tersebut,” pungkas Arie.

Baca Juga: Ternyata Roy Kiyoshi Sudah Prediksi Tsunami di Indonesia sejak Awal Tahun 2018

Para tersangka yang ditahan dterjerat pasal 114 UU Narkotika dengan Ancaman kurungan pengguna minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


Penulis : Swara Mardika
Editor : Swara Mardika

The post Tanpa Wanita, Gerombolan Cowok Bertubuh Macho Terciduk Pesta Seks appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2y38Cx2

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment