
MALANGTODAY.NET – Wali Kota Malang, Sutiaji menyatakan bahwa dirinya mendapati ada sekitar 43 toko modern tak berizin di Kota Malang. Toko-toko tersebut belum mengantongi izin lantaran belum melengkapi persyaratan yang ada.
“Ada kurang lebih 43 yang memang itu belum melakukan persyaratan-persyaratan itu, sehingga oleh DPMPTSP tidak dikeluarkan izin sebelum dia memenuhi azas-azas itu,” ujar Sutiaji kepada awak media usai melakukan kegiatan sidak di dua toko modern, Selasa (23/10/2018).
Baca Juga: Terdapat Puluhan Klinik dan Rumah Sakit, Pelayanan Kesehatan Kota Malang Belum Maksimal
Sutiaji juga meminta pada pihak Satpol PP untuk memberikan surat teguran kepada 43 toko modern yang tidak mengantongi izin tersebut.
“Setelah itu kita akan berikan peringatan-peringatan, kalau memang masih bandel ya nanti kita akan lakukan sesuai dengam tahapan-tahapan yang ada,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi mengatakan bahwa pengelola toko modern yang bermasalah terkait perizinan diminta untuk menghadap ke kantor Satpol PP, salah satunya toko modern yang berlokasi di seberang pasar rakyat Bunul.
“Nanti saya panggili satu per satu, semuanya dipanggil. Nanti waktunya antara 1-2 minggu, pasti kita tindak lanjuti,” ucap Priyadi.
Baca Juga: Kasus Penjualan Aset Pemkot, Korban Minta Haknya dan Kejari Tidak ‘Masuk Angin’
Priyadi juga menjelaskan bahwa 43 toko modern tak berizin, paling banyak terdapat di Kecamatan Blimbing dan Klojen. Sanksi awal yang akan diberikan tentunya teguran, sesuai dengan SOP Satpol PP.
“Ini kan (toko modern di Jalan Mayjen Panjaitan) langsung ditutup karena tidak ada ijin sama sekali, kalau bunul (toko modern di seberang pasar rakyat Bunul) kan sudah perpanjangan,” pungkasnya.
Reporter : Rosita Shahnaz
Editor : Kistin Septiyani
The post Wali Kota Malang Minta Satpol PP Tindak Lanjuti Toko Modern Tak Berizin appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2EHLvi2
0 comments:
Post a Comment