
MALANGTODAY.NET – Upaya untuk menyelamatkan bumi dari hal-hal negatif seperti efek rumah kaca dari pembakaran sampah plastik bisa dilakukan dengan cara menggunakan sedotan ramah lingkungan.
Seperti yang dilakukan oleh Nina Iswiyanti (43 tahun), ia mengaku pola hidup ramah lingkungan dengan menggunakan sedotan ramah lingkungan yang terbuat dari bahan stainles telah dijalani sejak awal 2018.
BACA JUGA: Bukan Puti Guntur Soekarno, Ternyata Ini Kandidat Kuat Pengganti Risma
“Awalnya enggak pernah kepikiran untuk mengurangi penggunaan sampah pelastik, masih berpikiran kalau saya tidak banyak menggunakan plastik, jadi tidak akan berpengaruh,” kata Nina, di Bandung, Kamis.
Dia menuturkan, pada awalnya ia membaca berbagai tulisan mengenai sampah plastik dan penjelasannya.
“Jadi ada satu tulisan gitu yang membahas mengenai sampah plastik dan waktu teurainya sampah tersebut,” kata Nina.
Sampah plastik terkecil sekali pun, menurut salah satu penggerak di komunitas ramah lingkungan Bandung tersebut, seperti sedotan membutuhkan waktu sampai 500 tahun untuk terurai.
“Seperti sekarang kan udah mulai banyak yang menjual sedotan lucu warna-warni yang bisa dipakai dalam jangka waktu yang panjang,” ujar Nina
Hanya dengan kisaran harga Rp 15.000 sampai Rp 30.000, sedotan ramah lingkungan bisa dibeli di berbagai toko alat rumah tangga atau di tempat kopi.
Dia dan para aktivis lingkungan lainnya terus menyuarakan gerakan ramah lingkungan dari hal-hal kecil seperti mengurangi penggunaan sampah plastik dalam kehidupan sehari-hari.
Pemerintah Kota Bandung sendiri telah menerapkan sanksi bagi warganya yang membuang sampah sembarangan. Seperti contohnya tidak memiliki tempat sampah di dalam mobil dan membuang sampah sembarangan dari kendaraan dikenai denda sejumlah Rp 250.000.
BACA JUGA: 5 Kisah Horor Legendaris Kampus ITB Bandung, Bayanginnya Aja Ogah!
Mereka yang tertangkap tangan merusak tempat sampah sembarangan atau membakar sampah di tempat yang membahayakan dikenakan denda Rp 1 juta, sementara mereka yang membuang sampah ke sungai atau saluran air bisa dikenakan denda Rp 50 juta.
Sementara peraturan lain yang berkaitan dengan tindakan membuang sampah atau kebersihan ada 18 ayat. Sanksinya mulai dari yang paling ringan adalah denda Rp 250.000 hingga Rp 50 juta atau kurungan tiga bulan.
Seperti diketahui Pengenaan denda ini berkaitan dengan penerapan Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 11 tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 3 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Penulis: Ilham Musyafa
Editor: Ilham Musyafa
The post Warga Bandung Ini Selamatkan Bumi Hanya dengan Sedotan appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2yTeFEB
0 comments:
Post a Comment