Wednesday, November 21, 2018

Ahok Lewat Jauh! Kasus Presekusi Penista Agama di Pakistan Ini Lebih Parah dari Indonesia


Swara Mardika

MALANGTODAY.NET – Undang-undang penodaan agama di Indonesia memang masih rancu dan multitafsir. Tak sedikit para pengamat yang mengatakan bahwa Undang-undang No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama dan pasal 156a dalam KUHP adalah pasal karet.

Dampaknya pasal ini beberapa kali dimanfaatkan oleh oknum berkepintang untuk menggulingkan pihak-pihak lawan.

Masih terendap di ingatan bagaimana mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama harus lengser agama akibat diduga menyampaikan perkataan yang dinilai menyinggung umat Islam. Tak hanya lengser dari jabatan, pria yang akrab disapa Ahok itu juga harus mendekam di penjara.

Saat itu Ahok dilaporkan oleh sekelompok orang yang kemudian bergerombol mengampu diri sebagai kelompok 212, suatu kelompok massa yang lahir dari Aksi Bela Islam, yang menuntut Ahok di penjara. Setelah Ahok benar-benar di penjara, kelompok massa ini tak hilang. Belakangan mereka malah sibuk menyatakan dukungan terhadap salah satu calon presiden Indonesia di Pemilu 2019.

Baca Juga: Perbedaan Ekstrem, 4 Pasangan Selebriti Ini Tetap Langgeng Hingga Kini

Atau mungkin kasus Meliana dari Medan, Sumatera Utara. Menyampaikan keluh kesahnya kepada lingkaran pengurus lingkungan sekitar tempat tinggalnya sendiri atas suara speaker masjid yang menurutnya terlalu kencang, Meliana harus berakhir di meja hijau karena dinilai masyarakat setempat sebagai penista agama Islam.

Meliana yang beragama non-muslim ini sampai harus sampai menghadapi tuntutan 1,5 tahun penjara.

Tapi ternyata, hal tersebut belum seberapa dibandingkan kasus yang terjadi di negeri Pakistan sana. Di sana, seorang mahasiswa-jurnalis bernama Mashal Khan, harus tewas di dalam universitasnya sendiri akibat dihakimi massa telah melakukan penistaan agama.

Pembunuhan Dilakukan dengan Sadis

Di tanggal 13 April 2017, Mashal Khan dikeroyok beramai-ramai oleh rekan-rekan kampusnya sendiri hingga meregang nyawa. Saat itu, Mashal Khan digebuki oleh rekan-rekannya yang tak terima kalah debat dengan Mashal Khan.

Disinyalir, Mashal yang memang cerdas dan aktif menyuarakan pemikirannya di media sosial tersebut sering menyinggung soal minimnya intoleransi dan perhatian terhadap kasus HAM di Pakistan. Ternyata, banyak kawan-kawannya yang tidak suka dengan pemikirannya.

Serupa dengan Ahok, Mashal sempat mengatakan pernyataan yang diduga menodai agama mayoritas di Pakistan. Kawan-kawannya itu lalu menggunakan pernyataan ‘melenceng’ Mashal sebagai senjata untuk membalaskan dendam kekalahan di ajang debat sebelumnya.

Baca Juga: Anggaran Cuma 0,5 Persen, Trump Minta NASA ke Bulan Lagi

Kasus pembunuhan ini dilakukan dengan begitu sadis, parahnya lagi kejadian ini terjadi di lingkungan akademis asrama Abdul Wali Khan University.

Tak hanya dipukuli, Mashal juga sebelumnya diarak telanjang berkeliling asrama, baru dipukuli, kemudian ditembak dengan pistol, lalu dipukuli lagi, lantas jasadnya yang telah meninggal dilempar dari lantai dua asrama tersebut.

Beredar pula sebuah video di youtube yang konon menampilkan perayaan para presekutor setelah ‘sukses’ membunuh korban. Pasca kejadian polisi pun segera mengamankan puluhan orang.

Satu orang dihum mati, lima orang dihukum penjara seumur hidup, 25 orang dihukum tiga tahun penjara, sedangkan 26 lainnya dibebaskan.


Penulis: Swara Mardika
Editor: Swara Mardika

The post Ahok Lewat Jauh! Kasus Presekusi Penista Agama di Pakistan Ini Lebih Parah dari Indonesia appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2TzdbsX

0 comments:

Post a Comment