Monday, November 5, 2018

Bakar Bendera Lafaz Tauhid, Dua Terdakwa Cuma Kena Vonis 2 Ribu


Raka Iskandar

MALANGTODAY.NET – Pasca ricuh kasus pembakaran bendera berlafaz tauhid, akhirnya Pengadilan Negeri Garut (PN Garut) menetapkan putusan ringan kepada kedua pelaku pembakaran bendera.  Pada Senin (5/11/2018), PN Garut menetapkan kedua terdakwa pembakar bendera dengan inisial F dan M dinyatakan bersalah dengan vonis kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu.

“Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu,” tutur hakim Hasanudin saat membacakan vonis di hadapan kedua terdakwa dilansir dari CNN Indonesia.

Baca Juga: Ini yang Terjadi Jika Indonesia Berhenti Impor Barang Seperti Kata Prabowo

Hakim menetapkan bahwa kedua terdakwa dinyatakan bersalah setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa. F dan M teah terbukti melanggar pasal 174 KUHP tentang perbuatan mengganggu rapat umum.

Putusan tersebut diterima oleh F dan M. Keduanya menyatakan menerima dan tidak berniat untuk mengajukan banding. “Menerima,” kata keduanya.

Baca Juga: Apresiasi Basarnas, Keluarga Korban Lion Air: Tidak Bagi Lion Air!

Hal senada juga ditetapkan pada pembawa bendera, Uus Sukmana. Uus yang mendapatkan giliran sidang setelah F dan M juga dinyatakan bersalah dan divonis sama pula karena melanggar pasal 174 KUHP tentang perbuatan gaduh.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam pasal didakwakan. Dipenjara selama 10 hari,” ujar hakim Hasanudin.


Penulis: Raka Iskandar
Editor: Raka Iskandar

The post Bakar Bendera Lafaz Tauhid, Dua Terdakwa Cuma Kena Vonis 2 Ribu appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2PDVp8B

0 comments:

Post a Comment