
MALANGTODAY.NET – Petugas Unit Reskrim Polsek Kepanjen meringkus seorang remaja, NW (18) warga Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. NW diamankan petugas karena kedapatan membawa ganja seberat 2,32 gram.
Kasubbag Humas Polres Malang, Ipda Eka Yuliandri Aska menjelaskan bahwa NW diamankan pada, Jumat (2/11/2018). NW dibekuk petugas saat berada di rumahnya.
Baca Juga: Biasanya Trofi, Pemain Terbaik di Afrika Malah Dapatkan Hadiah yang Nggak Umum
“Sekarang ini kasusnya masih dalam tahap pengembangan,” ujar Aska, Sabtu (3/11/2018).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Banyak aduan dari masyarakat bahwa peredaran narkotika, khususnya ganja, di wilayah Kepanjen saat ini makin marak.
Baca Juga: Salah Bos! Bonceng Artis, Driver Ojol Ini Malah Sebut Nama Bintang ‘Panas’ Jepang
Terlebih lagi, peredaran narkotika itu juga menyasar anak-anak muda. Dari situ, petugas Unit Reskrim Polsek Kepanjen kemudian melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan polisi, akhirnya didapati nama NW. Saat dilakukan penangkapan di rumahnya, NW sempat mengelak bahwa ia mengedarkan ganja. Namun, saat petugas melakukan penggeledahan, di saku celana NW terdapat barang bukti ganja tersebut.
Lebih jauh, NW kemudian digelandang ke Polsek Kepanjen. Selain mengamankan barang bukti ganja, polisi juga menyita satu unit handphone milik NW yang berisi percakapan soal transaksi ganja tersebut.
Baca Juga: Artis Asal Lumajang, Pretty Asmara Meningal Dunia Pagi Ini
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, NW kini harus mendekam di rutan Polsek Kepanjen. NW akan dijerat Pasal 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Swara Mardika
The post Bawa 2,32 Gram Ganja, Remaja Ini Diringkus Polsek Kepanjen appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2EXhzhU
0 comments:
Post a Comment