Wednesday, November 21, 2018

Bebas dari Indonesia, Lawrence ‘Bali Nine’ Ditunggu Jerat Hukum Australia


Endra Kurniawan

MALANGTODAY.NET – Renae Lawrence adalah terpidana kasus penyelundupan heroin seberat 8.2 kg dari Bali ke Australia. Ia merupakan satu-satunya anggota Bali Nine yang bebas. Ia dinyatakan bebas dari LP Bangli, Bali pada Rabu (22/11/2018).

Sebelumnya, Lawrence dijatuhi hukuman sejak 2006 lalu.  Ia mendapat jatah hukuman dari Mahkamah Agung selama 20 tahun setelah sebelumnya divonis hukuman seumur hidup. Ia seharusnya bebas dari penjara pada tahun 2026. Namun kini sudah bebas dengan hanya menjalani hukuman 13 tahun.

BACA JUGA: Resort di Bali Ini Dukung Kampanye Liburan Tanpa Gawai

Hal ini lantaran Lawrence mendapat remisi pada hari kemerdekaan dan hari raya keagamaan. Lawrence mendapat total 17 kali remisi pada masa pidana tahun 2006-2014. Ada sembilan kali remisi karena hari kemerdekaan dan delapan kali remisi hari raya keagamaan. Pengajuan remisi Lawrence dalam hari raya keagamaan pernah ditolak pada tahun 2012.

“Menjalankan pidana terhitung sejak tanggal 13 April 2006 sampai dengan 21 November 2018, termasuk di dalamnya pengurangan masa pidana berupa remisi hari kemerdekaan dan hari raya keagamaan serta penambahan pidana subsider selama enam bulan akibat tidak dapat melaksanakan pidana denda Rp 1 miliar,” ujar Kakanwil Kemenkumham Bali, Maryoto Sumadi dilansir dari Detik.com (21/11/2018).

Setelah dinyatakan bebas dari Bali, Lawrence dinyatakan dicekal masuk Indonesia seumur hidup. Selain itu dilansir dari ABC Australia (21/11/2018), pihak berwajib di New South Wales, Australia tengah menunggunya dengan tuduhan kriminal.

BACA JUGA: Sukses di AS, Film Bali: Beats of Paradise Dilirik Walt Disney

Lawrence dituduh terkait pencurian mobil di Sydney tahun 2005 silam. Selain itu, tuduhan terhadapnya yaitu ngebut di jalanan tanpa memiliki SIM. Diketahui, pemanggilan dari Pengadilan Kota Gosford terhadap Lawrence sudah ada saat ia ditangkap di Bali.

Menteri Dalam Negeri Australia, Peter Dutton mengatakan seharusnya tidak boleh ada keringanan atas tuduhan kriminal yang belum disidangkan di Australia.

“Jika orang bepergian mereka harus memahami bahwa ada hukuman serius di Asia Tenggara, termasuk hukuman mati,” jelasnya.

 


Penulis: Almira Sifak
Editor: Almira Sifak

The post Bebas dari Indonesia, Lawrence ‘Bali Nine’ Ditunggu Jerat Hukum Australia appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2R2KLpt

0 comments:

Post a Comment