
MALANGTODAY.NET – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang menggelar sosialisasi pentingnya pembuatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi para pelaku usaha. Menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Promosi Penanaman Modal DPMPTSP Kota Malang, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami LKPM.
“LKPM ini program lama, tapi setiap saat kita sosialisasikan karena masih banyak yang belum memahami,” ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Promosi Penanaman Modal DPMPTSP Kota Malang R Dandung Julhardjanto kepada MalangTODAY.net, Senin (26/11/2018).
Baca Juga: Simpatisan Jokowi Tembak Simpatisan Prabowo Hingga Tewas di Madura
Pria yang akrab disapa Dandung tersebut mengatakan bahwa terkait dengan tata cara pengendalian penanaman modal, bahwa setiap pelaku kegiatan penanaman modal wajib membuat LKPM.
“Memang tidak ada batasan dan kriteria modal atau nilai investasi. Hanya saja dari BKPM membuat kebijakan bahwa pelaku usaha dengan modal atau nilai investasi Rp 500 juta keatas, itu wajib membuat LKPM,” tuturnya.
Terkait LKPM, Dandung menjelaskan bahwa dulunya terdapat dua klasifikasi yakni pelaku usaha yang dalam konstruksi dan sudah dalam tahap produksi. Pembuatan LKPM pada perusahaan yang dalam konstruksi yakni triwulan, sedangkan perusahaan dalam tahap produksi setiap semester yaitu enam bulan.
“Dengan ketentuan yang baru ini semuanya disamakan, bahwa LKPM wajib dibuat oleh investor setiap semester, yakni enam bulan sekali,” ucap Dandung.
Baca Juga: Penembakan di Madura, Kubu Prabowo: Ini Salah Narasi Jokowi
Lebih lanjut terkait pentingnya LKPM, Dandung menjelaskan bahwa para pelaku usaha dapat menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan kegiatan penanaman modalnya.
“Sementara itu dari sisi Pemda, melalui LKPM ini bisa diketahui berapa realisasi investasi dari kegiatan investasi yang dilaksanakan,” pungkasnya.
Reporter: Rosita Shahnaz
Editor: Swara Mardika
The post DPMPTSP Kota Malang: Banyak Pelaku Usaha Belum Paham Pentingnya LKPM appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2SfqPQa
0 comments:
Post a Comment