Tuesday, November 27, 2018

Gasak Motor Penghuni Indekos, Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus


Swara Mardika

MALANGTODAY.NET – Lagi-lagi kasus pencurian mortor (curanmor) terjadi di Kota Malang. Kali ini kasus curanmor terjadi di salah satu rumah kos di Kota Malang. Korban adalah Rohana Azmi Novianti (19), mahasiswi asal Dusun Tegalrejo RT 8, RW 1, Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Christanto Utomo menjelaskan kejadian pencurian terjadi, Minggu (4/11/2018) sekitar pukul 15:30 WIB di tepi Gang depan rumah kost Jalan Bendungan Sutami 1/443, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Berbekal kunci T, pelaku yang bernama Wiryono (35) warga Desa Budengan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, itu berhasil menggasak sebuah sepeda motor tipe matic, Honda Scoopy bernomor polisi N 3592 QC warna coklat hitam.

Baca Juga: Rizieq Shihab Serukan Umat Hadiri Reuni Akbar 212, Akankah Ia Sendiri Pulang?

“Pelaku menggunakan kunci T untuk membawa kabur sepeda motor,” ungkap Bambang, Selasa (27/11/2018).

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa pelaku memang sengaja datang ke Kota Malang untuk menjalankan aksi curanmor dan menyasar kos-kosan sebagai target kejahatannya. Tersangka Wiryono beraksi bersama seorang rekannya bernama Dodik yang sampai saat ini masih berstatus DPO.

Tersangka Wiryono berboncengan dengan rekannya, bertindak sebagai joki saat berangkat dari Pasuruan menuju Kota Malang. Sesampainya di lokasi pencurian, pelaku menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi lokasi sekitar dan bersiap-siap melarikan diri jika sewaktu-waktu terpegok.

Setelah mesin sepeda motor berhasil dinyalakan, kemudian tersangka Dodik sepeda motor menaiki motor tersebut dan segera meluncur kembali ke Pasuruan. Di perjalanan kedua pelaku bertukar posisi menaiki sepeda motor hasil curian dengan maksud mengelabui apabila ada saksi yang curiga.

Apes bagi mereka karena ketika tersangka melintas di depan Polsek Lawang sekitar pukul 16:30 WIB, sedang dilakukan razia kendaraan bermotor oleh kepolisian.

Baca Juga: Santer Digosipkan Gabung PDIP, Ini Pesan Megawati ke Ahok

Tak mampu menunjukkan surat-surat, aksi pelaku maling pelaku akhirnya diketahui oleh petugas. Selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Lawang lalu diserahkan kepada Polres Malang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut

“Saat di depan Polsek Lawang, pelaku kena razia. Dari tangan tersangka didapati barang bukti satu kantong kain warna hitam berisi sebuah Kunci T dengan dua anak mata kunci. Kemudian dari situ pelaku diamankan,” pungkas Bambang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Reporter: Andika Fajar
Editor: Swara Mardika

The post Gasak Motor Penghuni Indekos, Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2ztePDQ

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment