
MALANGTODAY.NET – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Bandung memvonis bebas satu dari empat pelaku pengeroyok Haringga Sirla. Adapun pelaku yang bebas itu berinisial NSF (16).
Hakim Tunggal PN Kelas I Bandung Suwanto menjelaskan bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaiman yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: Bukan Puti Guntur Soekarno, Ternyata Ini Kandidat Kuat Pengganti Risma
“Membebaskan pelaku anak satu (NSF) dari segala dakwaan dan tuntutan,” ujar Suwanto di ruang sidang anak, Selasa (6/11/2018) seperti yang dilansir laman kompas.
Sebelumnya JPU menuntut NSF agar dihukum tiga tahun. Dengan demikian atas putusan PN Bandung tersebut, tim JPU langsung mengajukan kasasi. Sementara itu, usai persidangan, kuasa hukum NSF yakni Leksa Dharma menilai putusan hakim objektif dan adil karena melihat fakta di lapangan.
“Kami sangat bangga negara ini negara hukum dan ditegakan masih ada keadilan. Kami melihat fakta lapangan dari video tidak ada saksi dan tidak ada (NSF) melakukan (pengeroyokan) itu. Ini suatu hal yang bagus, negara kita negara hukum yang punya keadilan demi masyarakat umum,” tuturnya.
Disinggung terkait JPU akan mengajukan Kasasi, Leksa mempersilahkan hal tersebut karena itu merupakan hak JPU.
“Silahkan itu hak untuk kasasi, upaya hukum silahkan saja. Tapi keadilan tetap ditegakkan di bumi pertiwi,” katanya.
Sebelumnya, dua pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyok Haringga Sirla yakni terdakwa ST dan DN akhirnya divonis 3 dan 3,6 tahun penjara. Keputusan tersebut terungkap dalam sidang vonis yang digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/10/2018).
“Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada ST pidana selama 3 tahun 6 bulan dan DN pidana 3 tahun,” ujar Hakim Tunggal Tardi saat membacakan amar putusannya.
BACA JUGA: 5 Kisah Horor Legendaris Kampus ITB Bandung, Bayanginnya Aja Ogah!
Putusan hakim ini berdasarkan Pasal 170 ayat 2 KUHP, kedua terdakwa terbukti bersalah terlibat melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan Haringga tewas.
Seperti diketahui sebelumnya, Haringga Sirla menjadi korban pengeroyokan di luar Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Gedebage, Bandung, Minggu (23/9/2018). Insiden itu terjadi sebelum laga Persib versus Persija digelar dalam lanjutan kompetisi Liga 1.
Penulis: Ilham Musyafa
Editor: Ilham Musyafa
The post Hakim PN Bandung Bebaskan Satu Pengeroyok Haringga, Ini Alasannya! appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2RxcIoY
0 comments:
Post a Comment