
MALANGTODAY.NET – Kasus pengeroyokan oleh oknum suporter Persib Bandung yang menewaskan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla baru saja menjalani sidang vonis terhadap lima terdakwa pada Selasa (6/11/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung. Melalui sidang tersebut, hakim memutuskan satu terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan.
Dilansir dari Detik.com, terdakwa berinisial NSF dibebaskan dari segala tuntutan. Hakim tunggal Suwanto menyatakan NSF tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Gurauan Prabowo Bantu Ekspos Rencana Boyolali Gandeng Barcelona Majukan Sepak Bola
“Membebaskan pelaku anak satu (NSF) dari segala dakwaan, dan tuntutan,” tutur Suwanto dalam sidang yang dilaksanakan di ruang sidang anak.
Atas dasar putusan tersebut, hakim memerintahkan agar nama baik, harta, serta martabat terdakwa NSF dikembalikan, dan dibersihkan dari segala tuntutan hukum. NSF pada sidang sebelumnya dituntut oleh tim JPU agar dihukukm tiga tahun.
Kuasa hukum NSF, Leksa Dharma memuji keputusan hakim yang dinilai objektif dan adil karena mempertimbangkan data dan fakta yang ada di lapangan. Ia juga mempersilakan JPU untuk mengajukan kasasi karena itu memang sudah menjadi haknya.
Baca Juga: Menpora: Asuransi Kesehatan & Beasiswa Bagi Para Atlet Berprestasi
“Kami melihat fakta lapangan dari video tidak ada saksi dan tidak ada (NSF) melakukan pengeroyokan itu. Ini suatu hal yang bagus, negara kita negara hukum yang punya keadilan demi masyarakat umum; Silakan itu hak (JPU) untuk kasasi,” jelasnya dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, keempat terdakwa lain telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara. Terdakwa SH, AR, dan TD divonis bersalah dan dihukum 3 – 4 tahun penjara. Adapun terdakwa AF divonis dengan hukuman 3 tahun bui.
Penulis: Raka Iskandar
Editor: Raka Iskandar
The post Hakim Putuskan Pengeroyok Suporter Persija Divonis Bebas appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2F73j6t
0 comments:
Post a Comment