
MALANGTODAY.NET – Kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Malang beberapa waktu lalu masih berbuntut panjang. Kuasa hukum dari korban pencabulan tersebut melaporkan lagi kasus ini ke UPPA Polres Malang.
Pelaku pencabulan anak di bawah umur, RWP (16) akan dilaporkan lagi ke Polres Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaporan lagi ini sebab pelaku dinilai ingkar janji (wanprestasi), alias tak mau bertanggung jawab.
Baca Juga: Ini 5 Teori Tentang Kehidupan di Luar Bumi, Boleh Percaya?
Pelaporan kembali tersebut diakui kuasa hukum keluarga korban, Eka Bagus Effendi SH, Rabu (14/11/2018). Dia mengatakan bila keluarga korban, LH (15) kini akan menuntut keadilan.
“Itu kami lakukan setelah RWP sebagai pelaku pencabulan mengingkari kesepakatan yang dibuat tanggal 15 Desember 2016 lalu. Kesepakatan itu dibuat tersangka dan korban bersama dua pihak keluarganya,” kata Eka Bagus Effendi SH.
Surat kesepakatan tersebut diketahui telah ditanda tangani RWP, LH, juga Wiwit W (selaku pihak I) dan Dudik Holidatul Al Azhar (pihak II). Isi kesepakatan itu ada beberapa poin.
Kesepakatan itu, kata Eka, dibuat di depan Kades Gading, Bululawang, Kabupaten Malang Suwito dan Lurah Madyopuro, Kedungkandang Kota Malang, Nurhadi.
Baca Juga: Demi Alihkan Isu Khashoggi, Arab Saudi Bujuk Israel Mulai Perang Lagi di Gaza
“Kesepakatan tersebut berisi pernyataan dari kedua pihak keluarga akan menikahkan RWP dengan LH secara sah karena korban sudah hamil empat bulan. Poin kedua, RWP dan keluarganya akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap anak dari LH. Poin ketiga bersedia menyerahkan uang Rp 10 juta sebagai pegangan persiapan persalinan LH.” Jelasnya.
Dijelaskan lebih lanjut bila pihaknya kini sudah berkoordinasi dengan pihak PPA Polres Malang. Pihak penyidik PPA, kata dia, mendukung upaya yang akan dilakukan pihak keluarga korban untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Semua poin kesepakatan tersebut ternyata tak diwujudkan dan dilaksanakan. Padahal kami sudah melakukan somasi, tapi diabaikan, maka dari itu mereka akan melaporkan kembali kasus ini ke polisi” tegasnya.
Baca Juga: Diduga Sebabkan Lion Air Terjatuh, Boeing Dikecam Pilot Amerika Berjamaah
Karena itulah, menurut Eka Bagus Effendi, korban akan melanjutkan laporan No 405/XI/2016/Jatim/Res MLG, tertanggal 18 November 2016 itu. Sehingga, korban dan keluarganya mendapatkan keadilan.
“Keluarga korban telah siap akan melaporkan kembali pencabulan anak di bawah umur tersebut ke polisi,” pungkasnya.
Reporter: Andika Fajar
Editor: Swara Mardika
The post Merasa Diingkari Pelaku, Korban Kasus Pencabulan Anak Kembali Lapor appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2ROM8Ii
0 comments:
Post a Comment