
MALANGTODAY.NET – Tindak pidana penipuan berkedok ritual kembali terjadi di Kabupaten Malang. Hal itu terungkap setelah Polres Malang mengamankan tiga orang pelaku pada, Kamis (8/11/2018).
Ketiga orang pelaku masing-masing, sepasang suami istri, Riyanto (43) dan Latipah (43), serta seorang rekannya Rusdianto (38). Tidak hanya mengamankan pelaku, polisi juga menyita uang palsu atau uang mainan sebanyak satu miliar.
Baca Juga: Agen Rahasia Juventus Berikan 3 Poin Untuk Si Nyonya Tua di San Siro
Adapun yang menjadi korban aksi ketiga pelaku tersebut adalah Syaifudin Hari (39) warga Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Dalam melakukan aksinya, komplotan pelaku memiliki peran masing-masing.
Riyanto sendiri berperan sebagai dukun palsu yang dapat menggandakan uang asli setoran dari korban. Sementara istrinya, Latipah bertugas merekam aksi Riyanto, dan membawa uang setoran dari korban. Rusdianto dalam kasus ini bertugas mencari pasien atau korban.
Penipuan itu bermula saat pelaku Riyanto mencoba meyakinkan korban bahwa dirinya dapat menggandakan uang, lewat rekaman video. Pelaku menunjukkan uang dalam koper sebesar satu miliar.
Baca Juga: Gara-gara Dukun, Remaja Ini Bunuh dan Perkosa Mayat Ibunya Demi Uang
Merasa tertarik, korban pun menuruti keinginan pelaku dan diminta untuk menyetorkan uang asli sebesar Rp 50 juta agar bisa digandakan menjadi satu miliar. Korban dijanjikan dalam waktu 6 hari, uang yang sudah digandakan itu akan tersedia. Korban pun percaya dengan bualan pelaku tersebut.
“Dalih si pelaku ini dapat menggandakan uang, jadi pelaku sudah meraup keuntungan dari korbannya sebesar Rp 50 juta. Kemudian dijanjikan pada korban ini, pelaku bisa menggandakan uang menjadi satu miliar,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Yhogi Setiawan, Senin (12/11/2018).
Tidak berhenti disitu, setelah dua bulan kemudian, pelaku kembali meminta korban untuk menyetorkan uang sebesar Rp 60 juta. Padahal, janji pertama pelaku pada korban belum ditepati.
Pelaku mencoba menyakinkan korban, bila kembali menyetorkan uang Rp 60 juta, uang hasil pengandaan akan didapat korban. Namun, belum sempat korban menyetorkan uang 60 juta itu, ternyata pelaku sudah menyerahkan sebuah koper besar yang terkunci, yang menurut pelaku, isinya merupakan uang hasil penggandaan sebesar satu miliar.
Pelaku memberi syarat pada korban, agar tidak membuka koper berisi uang satu miliar itu, sebelum korban kembali menyetorkan uang 60 juta yang diminta pelaku. Merasa ada yang aneh, korban pun nekat membuka koper dari pelaku tersebut.
Baca Juga: Ajaib, Jenazah Ini Tiba-tiba Bangun Saat Dimandikan!
Begitu terkejutnya korban saat mengetahui bahwa dalam koper tersebut hanya berisi uang mainan palsu beserta uang asli hanya Rp 300 ribu. Merasa telah dikibuli pelaku, akhirnya korban melaporkan ke pihak berwajib.
Akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Swara Mardika
The post Modus Penipuan Berkedok Ritual, Polres Malang Sita Uang Mainan 1 Miliar appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2T4E73j
0 comments:
Post a Comment