Wednesday, November 14, 2018

Mulai Hari Ini, Pemrov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan


Endra Kurniawan

MALANGTODAY.NET – Punya tunggakan bayar pajak kendaraan? Wah warga DKI harus bersyukur. Sebab, Pemprov DKI kembali menggratiskan atau menghapuskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai hari ini (15/11/2018) hingga 15 Desember mendatang.

Tunggakan denda yang dihapuskan tidak hanya PKB, tapi juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

BACA JUGA: Tiket KA dari Jakarta untuk Natal dan Tahun Baru 2019 Ludes Terjual

“Mulai hari ini, denda administrasi PKB dan BBN-KB dihapuskan, warga bisa memanfaatkannya,” ujar Plt Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin dilansir dari Jawapos.com (15/11/2018).

Untuk mendapatkan fasilitas ini, kamu hanya perlu mencetak ulang Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan tapi belum dibayar selama periode penghapusan.

Pembayarannya dapat dilakukan di pajak di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor Samsat Bersama, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling, dan ATM. Penghapusan denda pajak alias pemutihan ini sesuai dengan Surat Keputusan BPRD Pemprov DKI Jakarta No 2315 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Plt. BPRD DKI.

BACA JUGA: Panas! Ketua DPRD DKI Sindir Anies Baswedan Soal Tanah Abang

Dilansir dari Liputan6.com (15/11/2018), surat tersebut juga memuat Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diberikan kepada wajib pajak yang tidak atau belum membayar PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 terutang. Untuk PBB-P2, pembayarannya dapat dilakukan di bank maupun ATM.

Adanya penghapusan denda ini maka masyarakat hanya akan membayar pajak pokok. Kemudian untuk balik nama, pembeli kendaraan tangan kedua tidak akan dikenai biaya mengenainya. Hal ini bertujuan untuk mendorong warga supaya taat pajak. Efeknya, perolehan pajak dapat dimaksimalkan lagi.


Penulis: Almira Sifak
Editor: Almira Sifak

The post Mulai Hari Ini, Pemrov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2ze1Y8p

0 comments:

Post a Comment