
MALANGTODAY.NET – Pemerintah Amerika Serikat (AS), pada hari Minggu (04/11/2018) memperingati warganya untuk sangat berhati-hati atas aksi anti LGBT yang sedang dilaksanakan kelompok tertentu di Tanzania.
Penggerebekan dan penangkapan orang-orang homoseksual di Tanzania memang sudah sesuai dengan peraturan hukum dimana homoseksualitas adalah sebuah tindakan kriminal, seperti yang dilansir dari IDN Times melalui Reuters.
BACA JUGA: Bukan Puti Guntur Soekarno, Ternyata Ini Kandidat Kuat Pengganti Risma
Pemerintah AS meminta hapus postingan media sosial
AS melalui Kementerian Luar Negerinya mengeluarkan surat peringatan kepada warga AS yang sedang berada di Tanzania untuk sangat berhati-hati selama kegiatan anti-LGBT berlangsung.
Dikutip dari Reuters, Kemenlu AS meminta warganya untuk menghapus postingan dan profil media sosial yang berbau homosexualitas agar tidak menarik perhatian pihak berwenang atau kelompok tertentu.
Media sosial dianggap sebagai alat yang membanggakan serta mempromosikan LGBT, maka dari itulah mengapa setiap postingan warga negara di Tanzania harus berhati-hati agar tidak menyangkut pada kasus tersebut.
Bagi yang tertangkap harus segera memberitahu pihak kedutaan
Khusus untuk warga negara AS, apabila tertangkap oleh pihak berwenang Tanzania mereka harus secepatnya memberi tahu pihak Kedutaan AS agar proses hukum maupun pembebasan dapat dilaksanakan secepatnya.
Pemerintah AS tidak ingin warganya untuk diam saja ketika ditangkap karena ada kemungkinan besar mereka akan dipersekusi tanpa sepengetahuan Pemerintah Tanzania dan AS.
BACA JUGA: 5 Kisah Horor Legendaris Kampus ITB Bandung, Bayanginnya Aja Ogah!
Tidak didukung Pemerintah Tanzania
Pemerintah Tanzania melalui Kementerian Luar Negerinya menyatakan bahwa Pemerintah Tanzania tidak mendukung gerakan anti gay yang dipimpin oleh Kepala Administrasi Daar Es Salaam, Paul Makonda, dilansir dari The Guardian.
Meskipun Pemerintah Tanzania tidak mendukung aksi yang dilakukan Makonda, tetapi sejak Presiden John Magufuli menjabat pada tahun 2015 aksi penangkapan serta persekusi kaum LGBT di Tanzania mulai meningkat.
Peraturan pidana Tanzania juga memberikan waktu kurungan 30 tahun bagi yang mendukung ataupun melakukan kegiatan homosexualitas. Hal ini menyebabkan kebingungan tentang kebijakan Tanzania terhadap kaum LGBT.
Penulis: Ilham Musyafa
Editor: Ilham Musyafa
The post Negara Ini Gelar ‘Razia’ Anti LGBT, Pemerintah AS Peringati Warganya appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2PNb8T2
0 comments:
Post a Comment