
MALANGTODAY.NET – Unit pidana ekonomi Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap empat pelaku yang terlibat dalam pembuat order fiktif ojek online (ojol). Jika biasanya modus yang digunakan bergerak mengikuti arah GPS, pelaku ini rupanya semakin canggih.
Tak main-main, praktik jahat yang mereka lakukan sudah satu tahun dan menghasilkan uang puluhan juta rupiah.
BACA JUGA: Bukan Puti Guntur Soekarno, Ternyata Ini Kandidat Kuat Pengganti Risma
Para pelaku itu adalah Fransisco Santoso (28), Deka Ady (25) , Adi Prasetyo (26) dan Antonius Kurniawan (34). Dalam menjalankan bisnis jahatnya, mereka punya peran masing-masing. Fransisco berperan sebagai driver ojek online yang terdaftar di operator.
Kemudian ada yang berperan membuat aplikasi palsu, dengan metode mock location. Yaitu Deka dan Adi. Sedangkan Antonius berperan menjalankan aplikasi tersebut.
Sindikat ini dibongkar Unit Pidek (Pidana Ekonomi) Satreskrim Polrestabes Surabaya pada 28 Oktober 2018 lalu. Itu setelah mereka mendapat laporan dari salah satu operator ojek online.
Dalam praktiknya, Frans menggunakan tiga ponsel untuk tiga akun driver yang berbeda. Sementara para pelaku lain yang berpura-pura sebagai penumpang menggunakan beberapa ponsel lain. Setiap hari, mereka mendapat keuntungan dari bonus itu Rp 250 ribu per aplikasi yang mereka gunakan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan salah satu operator ojek online.
“Dalam sehari saja sindikat ini berhasil meraup keuntungan hingga Rp 250 ribu yang didapat dari pihak operator ojek online, tanpa harus bekerja,” kata AKBP Sudamiran.
Para pelaku mengaku mendapat ide melakukan kejahatan order fiktif modus aplikasi mock location setelah belajar dari google dan YouTube.
BACA JUGA: 5 Kisah Horor Legendaris Kampus ITB Bandung, Bayanginnya Aja Ogah!
Akibat perbuatan, pihak operator ojek online mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Penulis: Ilham Musyafa
Editor: Ilham Musyafa
The post Raup 250 Ribu per Hari Tanpa Kerja, Oknum Ojol Ini Belajar dari Youtube appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2F4EJ68
0 comments:
Post a Comment