
MALANGTODAY.NET – Sugeng Prayitno selaku Camat Tumpang, Kabupaten Malang kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kepanjen, atas dugaan tindakan korupsi penyimpangan lahan eks tanah bengkok di Kelurahan Dampit.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh pihak Kejari Kabupaten Malang melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan, Heri Pranoto, Rabu (21/11/2018) siang diruang kerjanya.
Baca Juga: Mirip Sarang Teroris, Begini Gaharnya Shooting House Baru Brimob di Pakis
“Setelah penetapan tersangka Sugeng Prayitno pada tanggal 31 Oktober 2018 lalu, yang bersangkutan hari ini resmi kita lakukan penahanan atas dugaan kasus korupri eks tanah bengkok di Kelurahan Dampit,” tegas Heri.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa penetapan tersangka Sugeng berkaitan dengan posisinya ketika menjabat Lurah Dampit pada bulan April 2008 sampai 2010 silam. Dimana Sugeng pada saat itu, ditengarai melakukan penyimpangan penerimaan hasil sewa aset tanah eks bengkok di Kelurahan Dampit.
“Penetapan tersangka sejak 31 Oktober 2018. Sedang ini panggilan kedua setelah penetapan, kemudian kita tahan karena sudah cukup bukti. Agar yang bersangkutan tidak melarikan diri juga,” imbuh Kasintel Kejaksaan.
Pemeriksaan Sugeng dimulai pagi ini pukul 09.00 wib. Kejaksaan bahkan harus mendatangkan satu orang dokter dan perawat RSUD Kanjuruhan untuk memastikan kondisi kesehatan Sugeng dinyatakan sehat sebelum dilakukan penahanan. Tepat pukul 12.50 wib, Sugeng kemudian dibawa menggunakan mobil Kejaksaan dan dibawa menuju LP Lowokwaru, Malang.
Atas kasus tersebut tersangka Sugeng di jerat Pasal 2 ayat 1 junto subsider pasal 3 dan pasal 18 UU nomer 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Akhirnya, Salah Satu Biang Curanmor Kota Malang Berhasil Diciduk
Selain Camat Sugeng, menurut keterangan Heri bahwa ada 3 mantan Lurah Dampit lainnya yang juga turut menjadi tahanan di LP Lowokwaru dan LP Sukun Wanita yakni atas nama Lies Indra, Zarkasih dan Deni.
“Modus korupsi eks tanah bengkok hampir sama, yaitu tidak menyetorkan penyewaan tanah milik Pemkab Malang ke kas daerah. Dimana total kerugian dari 4 mantan Lurah Dampit atas penyalahgunaan eks tanah bengkok sebesar Rp.782 juta rupiah,” pungkasnya.
Reporter : Andika Fajar Kurniawan
Editor : Kistin S
The post Resmi, Camat Tumpang Jadi Tersangka Korupsi Tanah Bengkok Kabupaten Malang appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2DTA4mj
0 comments:
Post a Comment