
MALANGTODAY.NET – Kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang terjatuh di perairan Tanjung Karawang menyisakan duka mendalam. Kehilangan mendalam turut dirasakan oleh keluarga korban tragedi tersebut. atas dasar itu, pihak Lion Air dan juga Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada keluarga korban yang ditinggalkan.
Dilansir dari infografis Detik.com, Jumat (2/11/2018) pihak maskapai dan Jasa Raharja telah menganggarkan santunan keluarga korban sebesar 1,3 miliar. Rinciannya adalah 1,25 miliar dari maskapai dan 50 juta menjadi tanggungan Jasa Raharja.
Baca Juga: Hayo Lho Lion Air, Kok Bisa Ada Korban yang Tak Tercatat dalam Rilis Manifest?
Santunan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkatan Udara dan UU No. 33 dan OMK No. 15 tahun 2017 yang mewajibkan pihak Jasa Raharja juga ikut menanggung santunan.
Adapun untuk mengklaim santuhnan tersebut, maka pihak keluarga korban diharuskan untuk menempuh prosedur yang telah ditetapkan. Pertama, keluarga korban diharuskan membawa dokumen yang sebagai bukti ahli waris sah.
Tahap selanjutnya adalah membawa surat keterangan dari pihak berwenang bahwa telah terjadi kerugian jiwa yang menyebabkan meninggalnya anggota keluarga yang meninggalkan warisan. Surat keterangan ini nantinya juga menerangkan bahwa kerugian jiwa disebabkan pengoperasian pesawat udara.
Baca Juga: Kesulitan BBM Saat Mencari Lion, Tim SAR Bandung Rela Tempuh 15 km
Setelah memperoleh surat keterangan dari pihak berwenang, pihak ahli waris kemudian mengajukannya beserta dokumen bukti lainnya ke maskapai pengangkut. Dalam kasus ini, Lion Air adalah maskapai yang bertanggung jawab mengenai kecelakaan ini.
Lalu seusai data dan berkas telah tersedia, maka pihak Jasa Raharja akan segera membayarkan santunan kepada ahli waris yang sudah terbukti berdasarkan data yang telah diserahkan.
Penulis: Raka Iskandar
Editor: Raka Iskandar
The post Santunan Korban Lion Air Sebesar 1,3 Miliar, Ini Prosedurnya appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2EXYjB2
0 comments:
Post a Comment