
MALANGTODAY.NET – Kasus pencabulan yang dilakukan RWP (16) terhadap LH (15) akhirnya kembali ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.
Langkah tersebut diambil setelah kuasa hukum keluarga korban LH, Eka Bagus Effendi SH mengajukan permohonan agar kasus tersebut kembali digelar. Jalur hukum kembali ditempuh lantaran terlapor yaitu pihak RWP telah mengingkari isi yang terkandung dalam surat perdamaian antara kedua belah pihak.
“Laporan pembaharuan ini langsung kami ditindaklanjuti dan akan diproses secara hukum,” kata salah satu penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang, Aipda Erlehana, Rabu (14/11/2018).
Baca Juga: Demi Alihkan Isu Khashoggi, Arab Saudi Bujuk Israel Mulai Perang Lagi di Gaza
Wanita yang akrab disapa Leha itu juga membenarkan jika dalam kasus tersebut sebetulnya sudah dilakukan mediasi. Namun, karena ada perjanjian yang diingkari sehingga membuat kuasa hukum keluarga korban mengajukan permohonan agar kasus kembali digelar, maka pihak penyidik Unit PPA juga akan bersikap kooperatif.
Pihak keluarga korban sendiri hanya ingin menuntut keadilan agar terlapor dapat memenuhi janjinya yang sudah tertuang dalam surat perjanjian damai beberapa waktu lalu.
Dalam surat perjanjian damai itu tertuang, bahwa RWP akan bertanggung jawab penuh dan bersedia menikahi LH yang diketahui telah mengandung 4 bulan sejak peristiwa pencabulan itu terjadi akhir 2016 silam di kediaman RWP. Lalu, pihak keluarga RWP juga menyatakan bersedia menikahkan RWP dengan LH.
Kemudian, pihak RWP bersedia untuk menanggung biaya persalinan LH sebesar Rp 10 juta. Namun, sejak perjanjian damai itu ditandatangani kedua belah pihak, realitas yang terjadi begitu berbeda.
Baca Juga: Diduga Sebabkan Lion Air Terjatuh, Boeing Dikecam Pilot Amerika Berjamaah
Hingga LH melahirkan dan memiliki buah hati yang kini berusia dua tahun, pihak RWP seakan acuh dengan perjanjian yang sudah disepakati. Kini, untuk menyelesaikan kasus tersebut, pihak keluarga LH pun memilih menempuh jalur hukum.
Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Swara Mardika
The post Soal Kasus Pencabulan Anak, Begini Kata Penyidik Unit PPA Polres Malang appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2qLKfk1
0 comments:
Post a Comment