Saturday, November 10, 2018

Suka Capture Isi Percakapan Chating? Awas, Ternyata Ada Hukum & Pasalnya!


Swara Mardika

MALANGTODAY.NET – Dewasa ini, platform aplikasi chating di smartphone menjadi sangat populer berkat kegunaannya yang memudahkan komunikasi dan interaksi antar manusia.

Di Indonesia, beberapa aplikasi chating seperti WhatsApp dan Line menjadi aplikasi terdepan yang paling banyak digunakan oleh para pengguna smartphone.

Kadangkala, kita biasanya meng-capture isi percakapan kita dengan kolega atau grup di WhatsApp atau Line. Hal tersebut dilakukan atas dasar berbagai alasan, bisa sebagai barang bukti, bisa sebagai bahan lelucon, dan masih banyak lagi alasan-alasan lainnya.

Baca Juga: Mahasiswa Wajib Punya NPWP, Menristekdikti: Mereka Potensi Pajak

Namun ternyata, kita perlu berhati-hati dalam melakukan kegiatan capture tersebut. Paling tidak jika ingin memotret isi percakapan, pihak-pihak terkait yang tercantum di dalamnya telah menyetujui tindakan tersebut.

Baca Juga: Ingat Sinetron ‘Jadi Pocong’? 16 Tahun Beralalu, Ini Kabar Pemerannya!

Jika tidak, itu berarti kita telah berpotensi tidak menaati peraturan hukum perundang-undangan. Disebutkan dalam 26 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE), menyebutkan, “Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Tak hanya itu, pada ayat 2 pasal ini menjelaskan, “Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.”

Mengutip dari kumparan.com, Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menjelaskan bahwa menyebarkan isi percakapan yang bersikap personal dan mengandungi data pribadi memang hal yang dilarang oleh hukum.

Baca Juga: Merasa Dewanya Dihina, Netflix Digugat Pengikut Gereja Setan

Tuh Zens, jadi mulai sekarang jangan sembarangan capture isi percakapan di platform aplikasi chating tanpa persetujuan semua pihak yang terlibat, ya! Apalagi sampai diunggah di Instagram.


Penulis: Swara Mardika
Editor: Swara Mardika

The post Suka Capture Isi Percakapan Chating? Awas, Ternyata Ada Hukum & Pasalnya! appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2QxYa8J

0 comments:

Post a Comment