
MALANGTODAY.NET – Electronic traffic law enforcement (ETLE) atau yang lebih dikenal tilang elektronik (e-tilang) sejak awal November mulai marak digunakan. Penerapan sistem ini sudah diterapkan di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan lain sebagainya. Namanya teknologi, pasti akan ada kelemahan e-tilang yang tak luput diciptakan.
Positifnya, e-tilang sangat membantu pihak kepolisian untuk lebih bisa melacak pelanggaran-pelanggaran para pengendara. Namun, Terdapat empat hal terkait beberapa masalah kelemahan mendasar yang masih dimiliki e-tilang seperti yang diungkapkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
BACA JUGA: Teka-teki Pengganti Risma, Megawati Mau Ajukan Keponakannya?
Melansir dari laman otogrid, berikut 4 catatan e-tilang terhadap penerapan ETLE yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Tidak berlaku untuk luar daerah
E-tilang memiliki kekurangan untuk sebut saja kendaraan berpelat non-B (DKI Jakarta). Jika ada kendaraan pelat non-B yang melanggar maka tidak akan terdeteksi. Dengan kata lain tidak bisa dilakukan penegakan hukum.
Lagipula polisi akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan berpelat non-B tersebut, yang notabene banyak beredar di Jakarta.
Jangan hanya menjadi proyek uji coba/sementara
Penerapan e-tilang sebaiknya tidak menjadi proyek uji coba/sementara saja. Melainkan harus menjadi program yang permanen untuk memperkuat penerapan ERP (Electronic Road Pricing). Belum rampungnya teknologi e-tilang yang digunakan dan keberlanjutan e-tilang bisa saja berhenti di tengah jalan.
Tidak hanya satu tempat pembayaran
Ada baiknya bank tempat pembayaran e-tilang tidak hanya satu. Sebisa mungkin multibank diikutsertakan dengan tujuan memudahkan akses masyarakat membayar denda tilang.
BACA JUGA: 5 Kisah Horor Legendaris Kampus ITB Bandung, Bayanginnya Aja Ogah!
Segera melakukan balik nama
Terakhirn, penting bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor, baik mobil dan sepeda motor yang belum balik nama. Sebaiknya segeralah melakukan balik nama karena surat pelanggaran e-tilang akan dikenakan dan dikirim melalui pos, atas nama pemilik yang tertera pada STNK dan BPKB kendaraan.
Menurut kamu Zens, apa yang perlu dibenahi dari tilang elektronik ini?
Penulis: Ilham Musyafa
Editor: Ilham Musyafa
The post Tak Ada yang Sempurna, Ini 4 Kelemahan E-Tilang yang Jarang Diketahui appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2r9d0HE
0 comments:
Post a Comment