Friday, November 16, 2018

UMP 2019 Sudah di-‘Dok’, Ini Langkah Disnaker Kabupaten Malang Selanjutnya


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 telah resmi disetujui. Ada kenaikan UMP sebesar 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 ini.

Kenaikan UMP itu berlaku bagi seluruh provinsi di Indonesia, termasuk kabupaten/kota di dalamnya. Dengan adanya kenaikan UMP 8,03 persen tersebut, maka UMP Kabupaten Malang berubah menjadi Rp 2.781.564,- dari UMP saat ini sebesar Rp 2.574.807,-.

Baca Juga: Alami Metamorfosa, Ini Cara Kantor Pos Hadapi Era Digital

Besaran UMP 2019 menempatkan Kabupaten Malang pada posisi keenam di Jawa Timur, lebih tinggi dari UMP Kota Malang Rp 2.668.420,- (posisi tujuh) dan UMP Kota Batu Rp 2.575.616,- (posisi delapan).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Malang, Achmad Rukmianto mengatakan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan terkait perubahan UMP tersebut.

“Kami akan sosialisasikan terlebih dahulu,” ujar pria yang akrab disapa Totok itu, Sabtu (17/11/2018).

Menurut Totok, komunikasi antara perusahaan dan buruh adalah hal penting agar tidak ada salah paham terkait besaran UMP yang telah mengalami perubahan tersebut.

Baca Juga: Sering Kecele, Ternyata 5 Brand Terkenal Ini Asli Indonesia Lho

“Lebih baik dikomunikasikan terlebih dahulu. Apakah perusahaan itu mampu atau tidak. Ketidakmampuan itu apakah sudah dibicarakan oleh pegawai apa belum,” ucapnya.

Perlu diketahui, adanya kenaikan UMP itu sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Kenaikan UMP sebesar 8,03 persen itu sendiri berdasarkan perhitungan dari data pertumbuhan produk domestik bruto 5,15 persen dan inflasi nasional 2,88 persen.


Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Swara Mardika

The post UMP 2019 Sudah di-‘Dok’, Ini Langkah Disnaker Kabupaten Malang Selanjutnya appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2OQNYql

0 comments:

Post a Comment